Meresahkan, WNA Ceko Dideportasi
balitribune.co.id | Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Ceko berinisial DS (35).Ia dianggap melanggar batas izin tinggal (over stay) 27 Oktober 2021 dan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekrno Hatta Senin (17/1).