Lulusan SMP di Karangasem Terancam Putus Sekolah
BALI TRIBUNE - Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimana diberlakukan sistem kuota dan empat jalur PPDB yakni jalur zonasi, jalur prestasi atau penghargaan, jalur siswa miskin, dan jalur reguler, dampaknya semakin luas dirasakan calon peserta didik baru di Karangasem. Dimana ada ratusan lulusan SMP yang menjadi calon peserta didik baru SMA/SMK di Karangasem terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan mereka.