Tolak Permintaan Maaf, Keluarga Korban Minta Pembunuh Man Colik Dihukum Mati
balitribune.co.id | Semarapura - Persidangan kasus pembunuhan Nyoman Colik dengan terdakwa Agus Nopit Pramana Putra alias Petong terus bergulir di PN Klungkung, pada Senin (19/10/2026).
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Putra Wiratjaya, SH, MH dan Hakim anggota Melby Nurrahmanni dan Komang Wijiatmawati.