KPU Tabanan Musnahkan Surat Suara Rusak
BALI TRIBUNE - Sebanyak 78 Lembar Surat Suara (SUSU) rusak dari hasil pengecekan dimusnahkan dengan cara dibakar KPU Kabupaten Tabanan pada Selasa (26/6). Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah adanya sabotase. Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni menjelaskan, surat suara dinyatakan rusak dan dimusnakan karena ada beberapa item tidak tercantum. Seperti tidak ada foto calon, nama pemilih kurang lengkap, dan ada susu yang kosong.