Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

Larangan merokok
Bali Tribune / LARANGAN MEROKOK - Papan larangan merokok dikawasan Lapangan Puputan di Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyatakan bahwa penyesuaian regulasi ini sudah sangat mendesak. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR yang saat ini berlaku dinilai sudah berusia lebih dari 10 tahun dan belum mengakomodasi dinamika produk tembakau modern.

"Penggunaan rokok elektrik saat ini sudah sangat menjamur. Kita butuh payung hukum yang lebih kuat dan tegas untuk mengamankan zat adiktif baru seperti rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya," tegas Arya Wibawa, Rabu (24/6/2026).

Pembaruan regulasi ini juga menjadi bagian dari sinkronisasi daerah pasca-lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan di tingkat pusat tersebut mengamanatkan penguatan kebijakan pengamanan zat adiktif demi menjaga derajat kesehatan masyarakat.

Arya Wibawa menjelaskan bahwa Raperda baru ini nantinya akan mempertegas beberapa poin krusial yang sebelumnya belum terakomodasi secara maksimal. Poin-poin tersebut antara lain memasukkan vape ke dalam ruang lingkup pembatasan KTR secara eksplisit, memperketat perlindungan kawasan ramah anak dari paparan asap atau uap rokok, serta membatasi iklan promosi di wilayah publik. Selain itu, subjek hukum dan sanksi juga akan disesuaikan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelanggar.

Melalui pembaruan regulasi ini, Pemkot Denpasar berharap dapat memberikan pelindungan kesehatan yang berkelanjutan bagi warga kota serta menjamin sinkronisasi hukum yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

wartawan
JRO
Category

Astra Motor Hadirkan Fitur Test Ride di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah tren konsumen muda yang menginginkan layanan cepat dan serba digital, Astra Motor menghadirkan solusi inovatif melalui aplikasi Motorku X yang kini dilengkapi fitur Test Ride. Fitur ini dirancang khusus untuk mengakomodasi kebutuhan generasi milenial dan Gen Z yang ingin merasakan sensasi berkendara sepeda motor Honda impian secara langsung sebelum membeli, tanpa proses yang rumit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sudamala Dialogues 2026 Mempertemukan Lima Perempuan Inspiratif dari Berbagai Bidang

balitribune.co.id | Denpasar - Salah seorang seniman perempuan yang merupakan maestro tari Bali, Cokorda Istri Ratih Iryani menyadari sebagai seniman tidak bisa menjadi kaya. "Tapi sejalan dengan waktu penghasilan saya selalu dari seniman.

Baca Selengkapnya icon click

Petani Kopi di Kintamani Memenuhi Syarat Proyek Perdagangan Karbon Kebun Kopi

balitribune.co.id | Bangli - Ibu-ibu petani kopi di Kintamani Kabupaten Bangli bersiap melakukan perdagangan karbon. Mengingat, petani kopi setempat telah mengimplementasikan pertanian dengan menggunakan pupuk organik yang menjadi salah satu syarat untuk perdagangan karbon kebun kopi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Apresiasi Peken Jasindo 2026, Dorong UMKM Tabanan Semakin Berdaya

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen memperkuat kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Hal tersebut terlihat saat Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., hadir sekaligus memberikan apresiasi langsung terhadap pelaksanaan Peken Jasindo Tahun 2026 di Taman Bung Karno – Garuda Wisnu Singasana, Tabanan, Sabtu (22/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dinkes Badung Perkuat Layanan Kesehatan 24 Jam, Praktik Medis Ilegal Ditertibkan

balitribune.co.id | Mangupura – Tingginya arus wisatawan mancanegara ke Kabupaten Badung mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Badung memperkuat kesiapsiagaan layanan kesehatan, khususnya dalam menangani kasus kegawatdaruratan. Melalui sistem Badung Sehat, layanan kesehatan disiagakan selama 24 jam bagi masyarakat maupun wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.