Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas PASTI Bongkar Dua Modus Penipuan Keuangan

logo pasti
Bali Tribune / PASTI - Logo Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), lembaga pengawas praktik investasi ilegal yang berpotensi merugikan

balitribune.co.id I Jakarta - Satgas PASTI menghentikan kegiatan Universal Peak pada Rabu (17/6/2026). Entitas tersebut diduga menjalankan praktik investasi ilegal dengan menawarkan skema investasi saham dan pembelian saham Initial Public Offering (IPO) dengan iming-iming keuntungan.

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap layanan jasa penyelesaian pinjaman online yang menawarkan solusi instan, terlebih jika mengarahkan konsumen untuk kembali mengambil pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar. 

Seperti diketahui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas terhadap praktik keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Dua entitas, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, dihentikan kegiatannya setelah hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan aktivitas usaha tanpa izin serta indikasi modus penipuan kepada masyarakat.

Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc, sebuah entitas yang disebut memiliki izin di Colorado. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI, aktivitas Universal Peak di Indonesia tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam menjalankan aksinya, Universal Peak diduga menggunakan skema penyetoran deposit dari anggota untuk melakukan investasi saham. Para anggota kemudian diberikan informasi mengenai alokasi pembelian saham IPO yang disebut tersedia secara acak. Namun, Satgas PASTI menemukan adanya dugaan pemberian alokasi saham IPO yang bersifat fiktif kepada para anggota.

Selain tidak memiliki izin dari OJK, kegiatan usaha Universal Peak juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Aplikasi maupun situs yang digunakan entitas tersebut juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

BAFI Group

Selain Universal Peak, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian permasalahan pinjaman online serta kartu kredit.

BAFI Group Indonesia diduga menjalankan layanan penyelesaian utang dengan cara yang berisiko merugikan konsumen. Salah satu skema yang ditawarkan adalah meminta korban mengajukan pinjaman baru pada platform lain menggunakan data pribadi mereka.

Setelah pinjaman baru dicairkan, korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. BAFI Group Indonesia kemudian menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh kewajiban pinjaman online tersebut dengan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang diperoleh.
Dalam berbagai publikasinya, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah memiliki izin dan terdaftar di OJK. Namun, hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sesuai fakta karena entitas tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Kegiatan usaha BAFI Group Indonesia juga ditemukan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Satgas juga melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi maupun tautan (URL) yang berkaitan dengan kedua entitas tersebut.

Langkah berikutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa menjadi korban akibat aktivitas kedua entitas tersebut diminta segera membuat laporan kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama apabila mengatasnamakan perusahaan asing atau menggunakan skema yang tidak transparan.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak langsung percaya terhadap penggunaan logo maupun klaim telah berizin dari OJK atau lembaga pemerintah lainnya. Verifikasi perlu dilakukan melalui kanal resmi sebelum menggunakan suatu layanan keuangan.

Apabila menemukan dugaan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun aktivitas keuangan mencurigakan lainnya, masyarakat dapat melaporkannya melalui Sistem Informasi Pelaporan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) di sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Laporan tersebut diharapkan dapat membantu proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat sekaligus meningkatkan peluang pengembalian dana korban. 

wartawan
ARW
Category

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinkes Tabanan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2026. Program ini menyasar 40 perangkat daerah untuk mendorong deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) serta meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan kerja. 

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.