Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

BPR
Bali Tribune / Gedung lantai dua yang dulunya dibangun untuk kantor BPR Jembrana kini telah digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Usulan pencabutan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Rabu (26/8). Penjelasan Bupati Jembrana yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Wabup Ipat) menyatakan bahwa usulan ini didasarkan pada hasil evaluasi mendalam dari aspek normatif maupun implementatif.

"Beberapa Perda yang diusulkan dicabut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menata kembali regulasi daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif," ungkap Wabup Ipat.

Adapun kedua regulasi yang diusulkan untuk dicabut meliputi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Bank Perkreditan Rakyat Jembrana serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BPR Jembrana. Kedua aturan ini dulunya digadang-gadang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru melalui pembentukan PT Persero Daerah (Perseroda).

Dalam perjalanannya, Pemkab Jembrana sempat membangun gedung fisik di kompleks Kantor Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati di Jalan Udayana, Negara, serta membuka seleksi direksi. Namun, rekrutmen tersebut gagal total karena terkendala syarat ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni keharusan memiliki Sertifikat Kompetensi Perbankan bagi kandidat. Akibatnya, formasi pimpinan tidak pernah terisi dan gedung yang sempat disiapkan kini dialihfungsikan oleh Perumda Air Minum.

Wabup Ipat mengakui, selain keterbatasan kapasitas fiskal daerah dan hambatan pengisian organ perusahaan, terjadi pula perubahan mendasar pada regulasi sektor jasa keuangan terkait tata kelola dan permodalan perbankan. Dinamika tersebut membuat kedua Perda ini kehilangan relevansi dan prospek implementasi.

Selain dua Perda terkait BPR Jembrana, eksekutif juga mengusulkan pencabutan tiga Perda lainnya, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang LPMK, Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Jalur Hijau, serta Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Pemerintahan Desa. Seluruh rancangan pencabutan tersebut kini tengah dibahas lebih lanjut bersama pihak legislatif untuk memperoleh persetujuan bersama.

wartawan
PAM
Category

Polemik Kajang-Tirta, Klian Pura Tangkas Minta Pasemetonan Tenang

balitribune.co.id | Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta, mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh polemik terkait Kajang dan Tirta Kawitan. Persoalan ini sebelumnya melibatkan pihak Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Melanda, Petani Tabanan Biarkan Sawah Menganggur

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah petani di Kabupaten Tabanan terpaksa membiarkan sawah mereka menganggur atau bero akibat terpaan kemarau panjang yang memicu kekeringan.

Hal ini dilakukan sejumlah petani di beberapa subak lantaran seretnya pasokan air irigasi yang mengalir ke kawasan pertanian mereka. Hingga pertengahan Agustus 2026, fenomena tanah terbengkalai ini melanda puluhan hektare lahan di beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Cabang Rasanae Salurkan Bantuan Rp275 Juta untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

balitribune.co.id | Bima - Harapan masyarakat Desa Mawu Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memiliki akses jembatan yang lebih layak kembali mendapat perhatian. Melalui program Pegadaian Peduli, PT Pegadaian (Persero) Cabang Rasanae menyalurkan bantuan senilai Rp275 juta untuk mendukung pembangunan Jembatan Raba Sa’u, Desa Mawu. Pembangunan jembatan tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.