Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

BPR
Bali Tribune / Gedung lantai dua yang dulunya dibangun untuk kantor BPR Jembrana kini telah digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Usulan pencabutan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Rabu (26/8). Penjelasan Bupati Jembrana yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Wabup Ipat) menyatakan bahwa usulan ini didasarkan pada hasil evaluasi mendalam dari aspek normatif maupun implementatif.

"Beberapa Perda yang diusulkan dicabut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menata kembali regulasi daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif," ungkap Wabup Ipat.

Adapun kedua regulasi yang diusulkan untuk dicabut meliputi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Bank Perkreditan Rakyat Jembrana serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BPR Jembrana. Kedua aturan ini dulunya digadang-gadang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru melalui pembentukan PT Persero Daerah (Perseroda).

Dalam perjalanannya, Pemkab Jembrana sempat membangun gedung fisik di kompleks Kantor Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati di Jalan Udayana, Negara, serta membuka seleksi direksi. Namun, rekrutmen tersebut gagal total karena terkendala syarat ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni keharusan memiliki Sertifikat Kompetensi Perbankan bagi kandidat. Akibatnya, formasi pimpinan tidak pernah terisi dan gedung yang sempat disiapkan kini dialihfungsikan oleh Perumda Air Minum.

Wabup Ipat mengakui, selain keterbatasan kapasitas fiskal daerah dan hambatan pengisian organ perusahaan, terjadi pula perubahan mendasar pada regulasi sektor jasa keuangan terkait tata kelola dan permodalan perbankan. Dinamika tersebut membuat kedua Perda ini kehilangan relevansi dan prospek implementasi.

Selain dua Perda terkait BPR Jembrana, eksekutif juga mengusulkan pencabutan tiga Perda lainnya, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang LPMK, Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Jalur Hijau, serta Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Pemerintahan Desa. Seluruh rancangan pencabutan tersebut kini tengah dibahas lebih lanjut bersama pihak legislatif untuk memperoleh persetujuan bersama.

wartawan
PAM
Category

Sukses Raih 18 Prestasi, Tabanan Perkuat Ekosistem Budaya di Utsawa Dharma Gita Bali XXXIII

balitribune.co.id | Tabanan - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan kontingen Kabupaten Tabanan dalam ajang Utsawa Dharma Gita (UDG) Bali XXXIII Tahun 2026 yang berlangsung pada 11–16 September 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Center), Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Capaian Duta Seni Kota Denpasar di PKB ke-48

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengapresiasi capaian para Duta Seni Kota Denpasar yang telah tampil dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48 Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri evaluasi pelaksanaan PKB ke-48 bersama pembina seni, koordinator seni, serta para seniman Duta Kota Denpasar di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Rabu (16/9/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus PO Emas Divine Gems Tembus Miliaran Rupiah, OJK Bali Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan yang menyeret toko perhiasan Divine Gems and Jewellery di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, menjadi pengingat bagi masyarakat Bali untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Dorong Transformasi Sektor Pariwisata, Wujudkan Pariwisata Badung Berkualitas dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan langkah strategis dalam mentransformasi sektor pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat membuka Sharing Session bertajuk "Mewujudkan Pariwisata Badung Berkualitas dan Berkelanjutan" di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soroti Potensi Galian C dan Piutang Rp 123 Miliar, DPRD Buleleng Minta Bapenda Realistis Kejar PAD

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyoroti sikap pesimistis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng terkait capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD mendesak agar penyusunan target PAD dilakukan secara realistis, terukur, serta dibarengi dengan strategi eksekusi yang jelas di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi II DPRD Bali Gelar Rapat Koordinasi UMP 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah, organisasi pengusaha, serta asosiasi pariwisata dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terkait rencana upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2027 dan upah minimum sektoral pariwisata tahun 2027 yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.