Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

BPR
Bali Tribune / Gedung lantai dua yang dulunya dibangun untuk kantor BPR Jembrana kini telah digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Usulan pencabutan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Rabu (26/8). Penjelasan Bupati Jembrana yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Wabup Ipat) menyatakan bahwa usulan ini didasarkan pada hasil evaluasi mendalam dari aspek normatif maupun implementatif.

"Beberapa Perda yang diusulkan dicabut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menata kembali regulasi daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif," ungkap Wabup Ipat.

Adapun kedua regulasi yang diusulkan untuk dicabut meliputi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Bank Perkreditan Rakyat Jembrana serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BPR Jembrana. Kedua aturan ini dulunya digadang-gadang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru melalui pembentukan PT Persero Daerah (Perseroda).

Dalam perjalanannya, Pemkab Jembrana sempat membangun gedung fisik di kompleks Kantor Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati di Jalan Udayana, Negara, serta membuka seleksi direksi. Namun, rekrutmen tersebut gagal total karena terkendala syarat ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni keharusan memiliki Sertifikat Kompetensi Perbankan bagi kandidat. Akibatnya, formasi pimpinan tidak pernah terisi dan gedung yang sempat disiapkan kini dialihfungsikan oleh Perumda Air Minum.

Wabup Ipat mengakui, selain keterbatasan kapasitas fiskal daerah dan hambatan pengisian organ perusahaan, terjadi pula perubahan mendasar pada regulasi sektor jasa keuangan terkait tata kelola dan permodalan perbankan. Dinamika tersebut membuat kedua Perda ini kehilangan relevansi dan prospek implementasi.

Selain dua Perda terkait BPR Jembrana, eksekutif juga mengusulkan pencabutan tiga Perda lainnya, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang LPMK, Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Jalur Hijau, serta Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Pemerintahan Desa. Seluruh rancangan pencabutan tersebut kini tengah dibahas lebih lanjut bersama pihak legislatif untuk memperoleh persetujuan bersama.

wartawan
PAM
Category

Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Angseri, BRI Hadir Bersama Rakyat dan Dorong Ekonomi dari Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, BRI Region 17 Denpasar menggelar kegiatan Semarak Merah Putih Kemerdekaan di Desa BRILiaN Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (22/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Keterampilan Masyarakat, Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Tabanan Gelar Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan resmi membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di UPTD BLK Tabanan pada Rabu, (26/8/2026). Pada angkatan ini, pelatihan difokuskan pada keahlian pembuatan roti dan kue. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergi Pariwisata, Bupati Badung dan Bupati Wakatobi Sepakat Dorong Kunjungan Wisatawan

balitribune.co.id | Manngupura - Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi resmi memperkuat kolaborasi lintas daerah guna mendongkrak kunjungan wisatawan dan menyempurnakan tata kelola destinasi. Langkah strategis ini ditandai dengan kunjungan kerja Bupati Wakatobi H. Haliana beserta jajaran yang diterima langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Tamu Bupati, Puspem Badung, Rabu (26/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Bagus Alit Sucipta Saksikan Prosesi Pediksan Sulinggih di Denkayu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen penuh mendukung dan mendampingi pelaksanaan upacara adat serta keagamaan masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta saat menghadiri rangkaian upacara Pediksan Ida Pedanda Gede Putra Beraban beserta Ida Pedanda Istri Tapaswi di Griya Beraban, Denkayu, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (26/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Puncak Yadnya Massal Desa Adat Kwanji, Bupati dan Wabup Badung Komit Dukung Tradisi Adat dan Agama

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan adat, agama, serta tradisi masyarakat di Gumi Keris. Hal ini ditegaskan lewat kehadiran langsung Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta dalam rangkaian upacara Karya Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya Massal di Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.