Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asusila di Pekarangan Orang, Ditangkap di Bandara

tersangka
Bali Tribune / Tersangka BA (27) saat diamankan petugas kepolisian di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27), terduga pelaku aksi asusila di muka umum yang sempat viral di media sosial.

Penangkapan bermula ketika Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung di bawah pimpinan Kanit 4 IPDA I Gusti Ngurah Bayu Handaka berhasil mendeteksi identitas dan ciri-ciri pelaku.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah mendapat petunjuk keberadaan pelaku.

"Dari koordinasi tersebut, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku berencana terbang kembali ke Australia pada Selasa (25/8/2026) pukul 12.00 Wita," ujar Ariasandy di Denpasar, Rabu (26/8/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan bersama petugas imigrasi langsung bergerak menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pelaku akhirnya berhasil diamankan sesaat sebelum naik ke pesawat.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa tak senonoh tersebut terjadi di sebuah gang depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung.

Kepada polisi, pelaku mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol usai berkunjung ke salah satu beach club di kawasan tersebut. Bersama seorang wanita yang ditemuinya di tempat hiburan, pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila di pekarangan warga hingga akhirnya dipergoki oleh pemilik rumah.

"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait status keimigrasiannya," terang mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum.

Polda Bali juga menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Pihaknya mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, agar senantiasa menghormati norma, adat istiadat, dan hukum yang berlaku di Bali.

wartawan
RAY
Category

Gerebek Bandar Sabu Polisi Temukan Senpi

balitribune.co.id | Singaraja - Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap seorang petani berinisial MN (50) di rumahnya, Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Banjar, Buleleng (3/9/2026). Penangkapan tersangka pengedar sabu ini justru membuka kasus pidana lain setelah polisi menemukan senjata api (senpi) rakitan beserta delapan butir amunisi ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Perkuat Peran PKK dalam Peringatan HKG PKK Ke-54 Kabupaten Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat memperkuat pemberdayaan keluarga sebagai fondasi pembangunan kembali ditegaskan oleh Ny Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua TP. PKK Kabupaten Tabanan dalam Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan yang juga dihadiri oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.