Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Villa di Nusa Dua, Pembayaran Belum Lunas, Penghuni Enggan Angkat Kaki

wanprestasi
Bali Tribune / SENGKETA - Seorang petugas kepolisian terlihat tengah menengahi polemik sengketa sebuah villa di kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, di mana pihak pemilik berupaya melakukan pengosongan properti setelah dugaan wanprestasi oleh penghuni asing

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik terkait Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, yang sempat viral akibat aksi perusakan gerbang properti, kini mulai menemui titik terang. Pihak pemilik villa, Ita SP, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya didasarkan pada landasan hukum kuat menyusul adanya dugaan wanprestasi (cidera janji) dari pihak pembeli.

Berdasarkan data yang dihimpun, sengketa ini bermula dari kesepakatan jual beli pada Juli 2025. Warga negara Rusia bernama Evgenii Dubinin, melalui perusahaan PMA miliknya, sepakat membeli properti tersebut. Sebagai langkah awal, pihak pembeli menyerahkan uang muka sebesar Rp 350 juta, dengan kesepakatan pelunasan dijadwalkan pada 30 Agustus 2025.

Namun, hingga batas waktu tersebut, pelunasan tidak kunjung dilakukan. Meski demikian, pihak pemilik tetap memberikan kesempatan dengan skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga Desember 2025.

Sejak 1 Desember 2025, Evgenii mulai menempati villa tersebut dengan janji pembayaran bertahap hingga Februari 2026. Terdapat kesepakatan tambahan uang muka sebesar Rp 2,55 miliar, namun realisasinya hanya mencapai Rp 1,959 miliar.

Kondisi semakin rumit ketika pengajuan kredit melalui perusahaan PMA milik Evgenii ditolak oleh bank. Pihak pembeli kemudian mengganti nama pembeli menjadi warga negara Indonesia, Ida Bagus Made Gunawan (Ida BMG), dalam kesepakatan baru per 3 Februari 2026. Lagi-lagi, janji pelunasan yang dijadwalkan pada 30 Maret 2026 kembali diingkari.

Meski pembayaran belum dilunasi, Evgenii tetap menguasai properti dan menolak untuk mengosongkannya. Ironisnya, nama Evgenii sendiri tidak tercantum dalam PPJB yang dibuat di hadapan notaris karena statusnya sebagai warga negara asing.

Pemilik sah properti, Ita SP, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur persuasif, termasuk melayangkan lebih dari tiga kali somasi dan surat peringatan pengosongan, namun semuanya diabaikan. Selain itu, penghuni juga diduga melakukan perubahan bentuk bangunan tanpa izin dari pemilik sah.

Buntu dalam negosiasi, pihak pemilik akhirnya melakukan upaya pengosongan mandiri pada Minggu (14/6/2026). Dalam proses tersebut, terjadi kericuhan yang mengakibatkan kerusakan pada gerbang villa.

Sementara itu, Ida BMG yang tercatat sebagai pembeli dalam PPJB diketahui telah menandatangani surat pembatalan PPJB serta surat pernyataan pengosongan properti. Hingga saat ini, sengketa masih terus bergulir, dengan pihak pemilik tetap berpegang pada bukti wanprestasi, sementara pihak penghuni masih bertahan di lokasi.

wartawan
RAY
Category

Lomba Layang-Layang 2026, Ribuan Rareangon Matemuwirasa di Pengambengan

balitribune.co.id | Negara - Ribuan rareangon (pecinta layang-layang) dari berbagai daerah di Bali tumpah ruah memadati Sirkuit All In One Pengambengan, Negara, Minggu (30/8/2026). Mereka antusias mengikuti lomba layang-layang tahunan yang menjadi agenda rutin Kabupaten Jembrana sekaligus wadah silaturahmi pencinta tradisi layangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Baru Tiba di Guyana, PMI Asal Jembrana Tewas Kecelakaan

balitribune.co.id | Negara - Kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaporkan meninggal dunia di luar negeri. Seorang pemuda asal Desa Perancak, Kecamatan Jembrana I Komang Tedy Arsa Bantara Putra yang memiliki panggilan Tedy ini meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Guyana, Amerika Selatan. Saat kejadian korban tengah dalam perjalanan menuju lokasi tempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Jembrana Tetapkan Dua Perda

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui proses pembahasana, DPRD Kabupaten Jembrana kini telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda anyar tersebut adalah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.