balitribune.co.id | Semarapura- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian berinisial L (32) yang nekat membobol warung milik warga di Jalan Galang Sanja, Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Terduga pelaku asal Jember, Jawa Timur, tersebut ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di wilayah Banyuwangi.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Ni Nengah Citrajata (51), seorang pedagang setempat. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 04.30 Wita, korban mendapati warungnya telah dibobol saat hendak bersiap memasak.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), korban mendapati tabung gas elpiji 3 kilogram yang terpasang pada kompor raib. Selain itu, puluhan bungkus rokok dagangan hilang, grendel pintu dalam kondisi rusak, serta kamera pengawas (CCTV) dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang meliputi 40 bungkus rokok dari berbagai merek, satu unit tabung gas elpiji 3 kilogram, serta kerusakan fisik pada pintu dan fasilitas CCTV, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2.760.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Klungkung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., bersama Kanit Reskrim Polsek Dawan IPDA I Made Suwitra, S.H., langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, identitas pelaku yang merupakan seorang residivis berhasil dikantongi petugas. Pelacakan pun berlanjut hingga ke luar Bali dan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Wonosobo Rejoagung, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Pada Rabu (5/8/2026), tim gabungan sukses menyergap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolres Klungkung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya membobol warung korban. Sebagian rokok hasil curian sempat dijual di kawasan Jalan Puputan, Semarapura Klod, seharga Rp500.000 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara sisa rokok lainnya dikonsumsi sendiri.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud respons cepat serta sinergi yang solid antara Satreskrim Polres Klungkung dan Unit Reskrim Polsek Dawan dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri ke luar Bali, tim berhasil melacak keberadaannya hingga ke Banyuwangi dan mengamankannya tanpa perlawanan," ujar AKP Reno Chandra Wibowo.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan sekitar serta tidak ragu segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.