Pertanyakan Kepastian Pesangon, Puluhan Eks Karyawan Hardys Datangi Dewan | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 13 March 2018 11:18
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
perusahaan
PESANGON - Puluhan mantan karyawan Hardys Negara, Senin (12/3) mendatangi Gedung DPRD setempat menanyakan kepastian pesangon.

BALI TRIBUNE - Sebanyak 74 mantan karyawan Hardys Negara yang telah di-PHK sejak 25 Januari 2018 lalu, Senin (12/3) mendatangi Gedung DPRD Jembrana. Mereka antara lain menanyakan masalah pesangon, yang hingga kini belum ada kejelasan.

Kedatangan mereka ke DPRD Jembrana dikoordinir Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana, Sukirman dan mendapat pengamanan ketat aparat. Mereka juga membawa beberapa spanduk bernada protes ini. Setelah sempat berorasi, mereka diterima pimpinan dewan beserta Komisi B DPRD Jembrana di ruang rapat dewan.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri utusan Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali dan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana tersebut, mereka mengadukan nasib setelah dua bulan di-PHK.

Perwakilan eks karyawan Hardys Negara, Komang Widiartono menyatakan setelah Hardys diputus pailit dan beralih manajemen di bawah Artha Sedana hingga terkena PHK, meraka belum pernah mengetahui pihak kurator yang menangani. “Kami tidak pernah dimintai data-data termasuk terkait hak pesangon sehingga kami meminta dewan memfasilitasi memastikan pembayaran hak-hak kami,” paparnya.

 Ketua SPSI Jembrana, Sukirman menyatakan kendati eks karyawan Hardys ini tidak terdaftar sebagai anggota SPSI, tetapi pihaknya terpanggil untuk memberikan bantuan terlebih seluruhnya merupakan warga Jembrana.

 Menurutnya, pekerja sebenarnya sudah sempat melapor ke Pemkab Jembrana, tetapi mereka yang menjadi korban dan seharusnya dibantu justru disuruh ke Denpasar. Pihaknya berharap kurator berbaik hati bisa memberikan pesangon sesuai haknya seperti berdasarkan masa kerja. “Apakah kesepakatan antara Hardys dengan Artha Sedana juga sah dan sudah didaftarkan? Seharusnya perusahaan setiap tahun melapor kondisi perusahaannya. Atas persoalan ini database karyawan harus sinkron sehingga dijadikan acuan kurator memberikan pesangon,” jelasnya.

 Kabid Hubungan Industrial Kabupaten Jembrana, I Ketut Doster menyatakan memang ada 8 karyawan yang hadir ke kantornya untuk menyampaikan persoalan ini dan telah disampaikan ke provinsi. “Masalah pesangon kewenangan kurator dan persoalannya di level provinsi dan sudah dimediasi provinsi,” ungkapnya.

Sementara Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Ketut Adiasa menyatakan belum ada pengaduan secara resmi dari eks karyawan ke mediator provinsi, hanya baru laporan dari Devi Rahmawati dari Artha Sedana pada 24 Februari 2018.

“Seharusnya kabupaten menyurati mediator provinsi. Di Bali ada 714 orang yang di-PHK dari 8 outlet Hardys yang ditutup. Harus dirinci orang-orangnya dan masa kerjanya, Dinas kabupaten mungkin belum paham,” paparnya.

 Begitu pula dengan Ngurah Suteja Putra dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, pihaknya menyatakan belum memperoleh kejelasan mengenai peralihan manajemen Hardys ke Artha Sedana.

“Tahun 2016 Hardys diakusisi oleh Artha Sedana, tapi MoU-nya belum ada kejelasan termasuk status kepegawaiannya, mereka karyawan Hardys tetapi di-PHK oleh Artha Sedana dan pesangonnya dibayar kurator, inilah persoalan yang sedang kami cari kejelasannya termasuk juga terkait pihak kurator. Hardys kan tidak hanya ada di Bali saja sehingga ini juga sudah menjadi isu nasional. Karena memang perlu proses sehingga mereka harus bersabar,” ungkapnya.

 Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Sugiasa yang menutup pertemuan tersebut menyatakan dewan siap memfasilitasi persoalan yang dihadapi warga Jembrana ini. Disnaker Kabupaten diminta mencari data selengkap-lengkapnya terkait eks karyawan Hardys.

Pihaknya juga meminta semua eks karyawan Hardys di Bali ikut bergerak. “Kami siap fasilitasi setelah Nyepi. Di negara hukum semua harus diselesaikan berdasarkan aturan hukum. Tetapi semua harus bersabar karena berproses. Harapannya sebelum Galungan lagi 2 bulan mereka sudah menerima. Jangan sampai ada permainan orang-orang besar sehingga kita harus fasilitasi,” tandas Sugiasa.