Bawaslu Tak Berhak Larang Pencairan Hibah dan Bansos | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 24 Desember 2024
Diposting : 21 March 2018 21:48
San Edison - Bali Tribune
DPRD
RAKER - Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Bali, saat memimpin rapat kerja dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

BALI TRIBUNE - DPRD Bali menggelar rapat kerja dengan Gubernur Made Mangku Pastika, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (20/3). Rapat tersebut terkait finalisasi pembahasan dua buah Ranperda. 

Menariknya, dalam rapat tersebut dewan secara khusus menyodok surat yang dilayangkan Bawaslu Bali, di antaranya ditujukan kepada gubernur Bali. Surat tersebut intinya melarang pencairan dana hibah dan bansos, baik yang difasilitasi eksekutif maupun legislatif.

"Kami mohon konfirmasi dari Bapak Gubernur, terkait larangan ini dari Bawaslu. Karena menurut kami, kewenangan mencairkan hibah dan bansos itu ada di tangan eksekutif," kata anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, Made Budastra. 

"Jika memang ini dikaitkan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2018, maka tentu Bawaslu memiliki kewenangan sebagaimana surat yang dilayangkan Bawaslu. Mohon ini dijelaskan Bapak Gubernur," imbuh Budastra, yang juga anggota Komisi II DPRD Bali. 

Sementara anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana, mempertanyakan sikap Bawaslu yang 'lancang' melampaui kewenangannya dengan melarang pencairan dana hibah dan bansos. Soal hibah dan bansos, menurut dia, bukanlah ranah Bawaslu.

"Kita patut mempertanyakan hal ini. Bagaimana misalnya hibah untuk upacara adat atau upacara keagamaan? Memangnya bisa ditunda pelaksanaannya?" sodok Adhi Ardhana, yang juga anggota Komisi II DPRD Bali. 

Hal senada dipertegas Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama. Menurut dia, tindakan Bawaslu Bali melarang pencairan dana hibah dan bansos sulit diterima. Pasalnya, hibah merupakan kebutuhan masyarakat. 

Di sisi lain, demikian Adi Wiryatama, demokrasi juga adalah milik masyarakat. Namun mencampuradukkan antara pencairan hibah dengan pesta demokrasi Pilkada serentak 2018, adalah sebuah kesalahan. 

"Ada atau tidak ada Pilkada, hibah dan bansos itu tetap ada dan itu menjadi hak masyarakat untuk mendapatkannya. Kalau itu dikait-kaitkan dengan Pilkada, tentu sulit. Ini dua hal yang berbeda," tandas politikus senior PDIP asal Tabanan ini. 

Yang justru paling penting, lanjutnya, hibah dan bansos itu tepat sasaran dan tepat administrasi. "Percuma juga kalau dicairkan ternyata ada masalah dalam hal administrasi, juga salah sasaran. Itu akan jadi temuan akhirnya," ucapnya. 

Karena itu, ia meminta agar Bawaslu tidak terlalu jauh masuk ke ranah yang bukan menjadi kewenangannya. Bawaslu dan KPU Bali sendiri misalnya, demikian Adi Wiryatama, justru mendapatkan hibah. 

"Kalau untuk KPU dan Bawaslu saja hibah boleh cair, lalu kenapa untuk masyarakat dilarang? Hibah atau bansos itu kan kebutuhan masyarakat, hak masyarakat, jadi tidak boleh dilarang pencairannya," pungkas Adi Wiryatama.