RSJ Bangli Hanya Terima Pasien Narkoba Sudah Vonis Hakim | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 02 Desember 2024
Diposting : 26 March 2018 14:55
Redaksi - Bali Tribune
narkoba
Robert Isaac Emmanuel dan Baker Joshua James

BALI TRIBUNE - Upaya untuk bebas dari jeratan hukum kini diduga disiasatinya dengan mengatakan terdakwa alami depresi atau masalah kejiwaan. Upaya ini kerap dilakukan saat memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Saat ini ada dua terdakwa warga asing dalam kasus narkotika, yang saat ini tinggal menunggu sidang putusan dari majelis hakim statusnya tidak ditahan tetapi dititipkan di pusat rehabilitasi. Pertama, Baker Joshua James (32) terdakwa asal Australia yang tersangkut kasus kepemilikan ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepa. Terdakwa dititipkan di RSJ Bali sejak proses persidangan bergulir.

Pria Aussie yang sempat kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata, saat proses penyidikan di Polda Bali hanya dituntut 1 tahun penjara. Kini tinggal menanti keputusan dari ketegasan Majelia Hakim. Selanjutnya, Robert Isaac Emmanuel (35) yang juga terdakwa asal Australia. Pria ini justru dititipkan di sebuah yayasan rehabilitasi gandengan BNN Bali setelah sebelumnya pihak RSJ Bali menolak atau tidak diasesmen sehingga dikembalikan ke Kejari Denpasar.

Terdakwa yang dikatakan alami masalah kejiwaan ini, juga sedang menanti ketegasan Hakim akan vonis di sidang selanjutnya setelah Jaksa menuntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Ia disidangkan terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis shabu sebarat 14 gram dan Ekstasi sebanyak 15 butir.

Terkait ini, Kepala BNN Pusat, Komjend Pol Drs. Heru Winarko, S.H., berkesempatan mengunjungi para pasien narkoba di RSJ Bangli. Ia berharap para praktisi rehabilitasi seperti asesor, konselor dan lainnya harus lebih dikuatkan ke depan, agar dapat memberikan pelayanan yang prima untuk memulihkan para pasien rehabilitasi. “Hal penting juga yang harus jadi catatan adalah rehabiltasi itu harus simultan dari mulai detoksifikasi hingga pasca rehabilitasi,” ungkapnya.

Direktur RSJ Bangli, Gede Bagus Darmayasa menambahkan, selama ini RSJ Bangli hanya menerima pasien narkoba yang berasal dari vonis hakim, asesmen terpadu serta dari yang juga mandiri.

Selama ini, pihak RSJ Bangli sudah menjalankan prosedur rehabilitasi sesuai dengan standar. Lanjut dokter Bagus bahwa saat ini jumlah penyalahguna narkoba yang menjalani rehabilitasi di RSJ Bangli sebanyak 8 orang.

“Kami tetap memperketat area RSJ, terutama yang biasa menjadi tempat kunjungan dari keluarga agar menutup celah dari kemungkinan sindikat narkoba yang bisa saja mensuplai ke pasien yang sedang menjalani rehabilitasi,” putusnya.