BALI TRIBUNE - Mathias Hubert Marie Echene alias Mathias Echene (47), warga negara asal Perancis yang menjadi buron interpol pemerintah administrasi khusus (Special Administrative Region) Hong Kong SAR kasus penipuan, menjalani sidang permohonan ekstradisi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti tersebut, JPU Dewa Arimbawa dkk menjelaskan, sidang permohonan ekstradisi bagi pria yang ditangkap di terminal Kedatangan internasional Ngurah Rai Tuban, dan ditahan di Rutan Polda Bali.
Ini menyusul adanya permohonan pemerintah Hong Kong SAR kepada Pemerintah Indonesia yang diterima melalui saluran diplomatik berdasarkan surat Konsul Kejaksaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong Nomor 2516/JAK/IX/2017 tertanggal 25 September 2017 yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI perihal permintaan penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri dari Pemerintah Hong Kong SAR atas nama Mathias Hubert Marie Echene.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, Jaksa menjelaskan sidang permohonan ekstradisi ini juga menyusul adanya surat permintaan untuk penyerahan Mathias Hubert Marie Echene dari penasehat hukum senior pemerintah unit bantuan hukum timbal balik Divisi Hukum Internasional tertanggal 14 September 2017 serta surat Secretary for Justice Hong Kong SAR tentang permintaan dari Wilayah Administrasi khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok tanggal 6 September 2017.
Selain itu, Lanjut Jaksa, untuk penyerahan terdakwa Mathias beserta dengan seluruh dokumen sebagaimana terlampir untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku kepada pemerintah RI untuk menjalani proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan di Negara Hong Kong SAR. "Jadi ada kerjasama dengan Pemerintah Hong Kong. Ini merupakan sidang perdana dan nanti pada sidang berikutnya akan kami hadirkan saksi-saksi, "terang jaksa.