Peringati HUT ke 68 , Sat Pol PP Karangasem Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 26 Desember 2024
Diposting : 13 April 2018 17:06
redaksi - Bali Tribune
pelayanan
PEMERIKSAAN - Acara pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah HUT Pol PP ke 68 di Kantor Sat Pol PP Karangasem.

BALI TRIBUNE - Memperingati HUT Sat Pol PP ke 68, Linmas dan Damkar ke 56, Sat Pol PP Karangasem, menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan geratis dan donor darah yang diikuti oleh ratusan peserta. Dalam kegiatan yang dilaksanakan Kamis (12/4) tersebut, jumlah pendonor darah dari lingkungan Sat Pol PP sendiri sebanyak 35 pendonor, jumlah tersebut belum termasuk pendonor dari instansi lain yang terlibat diantaranya Kodim 1623/Karangasem.

Kadis Pol PP Karangasem I Wayan Wage Saputra menjelaskan sesuai dengan tema HUT Pol PP, Linmas dan Damkar yang sudah disampaikan dari pusat yakni Sat Pol PP dan Linmas siap melaksanakan Pilkada Serentak 2018. Pihaknya menegaskan Sat Pol PP Kabupaten Karangasem sudah bersinergi dengan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Panwas Kabupaten dari awal dimulainya tahapan Pilkada. Utamanya membantu penyelenggara pemilu dalam menertibkan Aalat Peraga Kampanye (APK) Paslon Kepala Daerah yang melanggar aturan. Pun dengan tahapan Pilkada berikutnya, pihaknya siap membantu menurunkan APK yang dibuat oleh KPU.

Dalam rangkaian HUT Pol PP ke 68, Linmas ke 56 dan Damkar ini ada beberapa kegiatan yang telah dilakukan, ultah di Bali anantinya akan dilaksanakan tanggal 25 April di Kabupaten Bangli. “Dalam rangkaian seperti itu kita di Kabupaten kendati tidak ada upacara tapi tetap lakukan kegiatan kerja bakti, pemeriksaan kesehatan bagi anggota Pol PP, donor darah dengan melibatkan instansi terkait sepetri Kodim. Harapan ke depan kita menginginkan Pol PP semakin menunjukan jati dirinya sehingga mampu menjalanjan tugas dengan baik, sesuai intruksi pusat yakni bagaimana Pol PP menjadi petugas yang ramah. Itu sudah disosialisasikan termasuk melalui dialog interaktif di radio agar masyarakat mengetahui apa sebenarnya yang menjadi tugas Pol PP dalam menjaga keamanan, menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” paparnya.

Harapan kedepan masyarkat diharapkan bisa bersinergi dengan Pol PP utamanya dalam masalah menjaga keamanan dan ketertiban umum. Karena masalah keamanan merupakan urusan wajib yang diserahkan oleh pusat, dan merupakan pelayanan dasar yang diserahkan pusat bedasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Dalam penegakan aturan juga Pol PP juga harus melibatkan PPNS. Artinya kalau tidak ada PPNS dalam penegakkan perda terhadap pelanggar, maka tidak bisa dilakukan proses hukum sesuai dengan mekanisme sebab proses menyidikan tidak bisa langsung dilakukan oleh Pol PP tanpa ada PPNS.