Bangli, Bali Tribune
Sebagi bentuk keseriusan dan menindaklanjuti instruksi Kapolri dalam program Quick Quint, jajaran Unit Pelayanan Samsat Bangli melakukan pemasangan spanduk mengenai imbauan bebas dari pencaloan di kantor Samsat Bangli, Rabu (30/3).
Kanit Regiden Bangli IPTU Kresna Ajie Perkasa , SIK didampingi oleh Kepala UPTD Samsat Bangli, Ni Nyoman Seriati mengatakan bahwa pemasangan spanduk tersebut untuk menindak lanjuti program quick quint dan mengingatkan masyarakat untuk bebas dari percaloan.
Papar Kresna Aji, dengan dipasangnya sepanduk himbauan tersebut, maka pihaknya dapat memberikan informasi kepada masyarakat Bangli khususnya bahwa Samsat Bangli bebas dari percaloan.
Ditanya mengenai sanksi apabila kedapatan menggunakan jasa calo selama kepengurusan pembayaran pajak kendaraan atau kepengurusan berkas lainnya, dirinya menjelaskan bahwa praktek percaloan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu bagi yang akan mengurus pajak kendaraan dan berkas kendaraan, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mengurusnya sendiri dengan mendatangi kantor Samsat dan melengkapi berkas berkasnya yang diperlukan untuk kepengurusan. "Kalau memang harus ada yang dibalik nama ya dibalik nama, dan ingat lagi persyaratan harus lengkap,” harapnya.
Dia menambahkan bahwa untuk fokus pelayanan kepada masyarakat, diharapkan dengan adanya himbauan tersebut praktek percaloan dapat diminimalisir. ”Kita mengajak masyarakat untuk mengurus pajak sendiri-sendiri tanpa menggunakan jasa calo,” tegasnya.