Gitaris Grup Band Geisha Divonis Rehab 6 Bulan | Bali Tribune
Diposting : 24 May 2016 11:27
soegiarto - Bali Tribune
Geisha
Terdakwa Roby Satria tertunduk ketika mendengarkan vonis dari majelis hakim dalam persidangan di PN Denpasar.

Denpasar, Bali Tribune

Terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri, gitaris band Geisha, Roby Satria (29) divonis menjalani rehabilitasi selama enam bulan bertempat pada yayasan tempat melakukan rehabilitasi selama lima bulan sebelum dititipkan pihak Kejaksaan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kerobokan guna menjalani persidangan.

Kesempatan tersebut, majelis hakim pimpinan Hadi Masruri, bersama hakim anggota Gede Ginarsa dan Sutrisno, sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani, yang menyatakan terdakwa Roby Satria secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam dakwan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU perihal hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Roby, dengan alasan sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) juga fakta persidangan bahwa terdakwa sebagai pecandu yang harus mendapatkan rebilitasi sebagaimana direkomendasikan dokter Lapas Kerobokan maupun pihak BNN Provinsi Bali melalui assessment-nya.

Atas putusan itu, terdakwa Roby Satria setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Butje Karel Bernard, menyatakan menerima vonis dari majelis hakim. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa Roby Satria.

Diterangkan majelis hakim, perkara ini berawal ketika terdakwa Roby Satria ditangkap Kamis (29/11/2015) sekitar pukul 01.30 Wita di lobi Hotel Aston Denpasar. Roby ditangkap setelah menerima kiriman yang dibawa oleh jasa pengiriman onilne Go-Jek berupa ganja seberat 1,5 gram, atas kiriman Via Permata Suci.

Penangkapan Roby berawal saat Roby dan teman-temanya, Via Permata Suci A.P.A, Willy Saputra alias Koco, Christian Halim alias Boy, dan Aridya Oktavuanus (semua menjadi tersangka dalam berkas terpisa dan tidak pernah ditahan,-red) makan di sebuah restoran. Saat makan malam itulah terdakwa sempat mengatakan, nyemeng enak ya, di Bali nyari dimana ya?

Boy lalu menanggapi dan mencarikan ganja di temannya yang bernama Habib (berkas terpisah). Ganja tersebut dibeli seharga Rp1 juta yang merupakan uang patungan Roby, Boy dan Koco. Setelah itu ganja yang dibeli dibagi tiga dan bagian Roby dikirim melalui jasa pengiriman Go-Jek.

Saat petugas Go-Jek tiba di loby Hotel Aston dan menyerahkan ganja itu kepada terdakwa, petugas langsung menangkap terdakwa. Selanjutnya dalam pengembangan menangkap enpat orang temannya Via Permata Saci dkk.