Gianyar, Bali Tribune
Wayan Ekayana dipastikan sudah bisa berkantor di Gedung DPRD Gianyar pada Juni mendatang menggantikan Ngakan Tirta Pramono. Bahkan kalau memungkinkan, sidang Paripuna pelantikan PAW anggota DPRD Gianyar bisa digelar akhir Mei. Demikian diungkapkan Ketua DPRD Gianyar, Wayan Tagel Winarta, Senin (23/5).
Disebutkan, DPC PDIP Gianyar sudah mengirim surat nomor 45/EX/DPC-02.03/V/2016 tentang permohonan memproses pemberhentian dan PAW anggota DPRD kabupaten Gianyar ke Sekretariat DPRD Gianyar. “Dengan melampirkan surat rekomendasi dari DPP PDIP, DPC PDIP sudah bersurat ke Sekretaris DPRD Gianyar,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan segera memprosesnya untuk dikirim ke KPU Gianyar dan ditembuskan ke Bupati Gianyar. Tagel yang juga menjabat Sekretaris DPC PDIP Gianyar ini menegaskan, tidak ada lagi istilah menunda. KPU yang akan memproses untuk menentukan siapa yang menjadi anggota PAW meski di surat DPC PDIP sudah terncantum nama Ekayana sebagai anggota PAW.
Secara terpisah, Ketua KPU Gianyar, AA Gde Putra, mengatakan, dalam penentuan PAW ini pihaknya bersifat pasif. Artinya, jika ada surat dari DPRD pihaknya baru akan melakukan langkah-langkah selanjutnya. Sementara, surat rekomendasi DPP PDIP nomor 1555/IN/DPP/V/2016 tertanggal 9 Mei 2016 ditegaskan jika DPP PDIP menyetujui PAW atas nama Ngakan Putu Tirtha Pramono.
Dan sebagai penggantinya ditetapkan Wayan Ekayana dengan perolehan suara 4249. Ngakan Tirtha Pramono digantikan karena tak lagi memenuhi syrat sebagai anggota DPRD berdasarkan pasal 405 ayat 2 huruf c UU nomor 17 thun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Surat rekomendasi ditandantangani Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun dan, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.