Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saksi Korban Katakan Eksepsi Terdakwa Lemah

palsu
Para terdakwa Ivan Saputra Kwanarta (anak), Edwin Hartono Kwanarta (bapak) dan Ni Ketut Irawati (ibu) saat menjalani persidangan di PN Denpasar.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang kasus memberikan keterangan palsu dengan terdakwa Ivan Saputra Kwanarta (anak), Edwin Hartono Kwanarta (bapak) dan Ni Ketut Irawati (ibu) dilanjutkan di PN Denpasar, Rabu (25/5). Agenda sidang sebagaimana ditetapkan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami adalah eksepsi dari terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Made Arjaya dkk.

Pantauan Bali Tribune, sidang lanjutan berlangsung singkat, karena materi eksepsi tim kuasa hukum terdakwa hanya dua halaman. Intinya, dalam materi eksepsinya terdakwa menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina dkk yang dibacakan pada sidang pekan lalu.

Menurut terdakwa, surat dakwaan jaksa itu tidak jelas, tidak memenuhi syarat formil. Hal itu dikarenakan tidak menyebutkan secara jelas unsur-unsur pasal 242 KUHP yang didakwakan kepada ketiga terdakwa. Oleh karena itu, dakwaan lanjut tim kuasa hukum terdakwa adalah kabur (ovbscur libel) dan salah obyek (error in objet).

Berdasarkan dalil itu, diakhir eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menolak dakwaan jaksa, sebaliknya menerima eksepsi penasehat hukum dalam putusan sela yang dibacakan pekan depan. “Memebebankan biaya perkara pada negara,” harap tim kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, di luar siding, kuasa hukum saksi korban Debby Natalia Susanto, yakni Damardjati Utomo menilai materi eksepsi penasihat hukum terdakwa justru yang kabur dan bukan dakwaan jaksa yang tidak lengkap. “Kami tidak khawatir, justru ekspesi mereka (terdakwa) yang tidak berdasar, kabur bahkan tidak jelas, saya yakin hakim akan menolaknya,” tegas Damardjati Utomo.

Menurut pengacara asal Surabaya itu, kalau terdakwa menuding dakwaan jaksa kabur, mestinya dibeberkan secara detil dimana kaburnya. “Kok cuma menuding tanpa membeberkan tudingannya, harus jelas dong,” sebut Damardjati. Hal senada ditegaskan oleh kuasa hukum lainnya, Reydi Nobel. “Itu saya melihat eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak berdasar sama sekali,” tegasnya sambil meninggalkan ruang sidang.

Seperti diberitakan, ketiga didakwa telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di muka persidangan sebagaimana dimaksud pasal 242 jo 55 ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kasus ini masuk atas laporan korban Debby Natalia Susato, mantan istri Ivan Saputra Kwanarta.

Terungkap di sidang bahwa perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan saksi korban Debby. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu memuncak ketika korban pergi meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya. Sejatinya, korban meninggalkan rumah sudah izin Ivan meski hanya lewat ponsel.

Kepergian korban itu makin membuat Ivan beserta keluarganya marah-marah. Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di PN Denpasar. Persoalannya, tanpa pemberitahuan korban lebih dulu, Ivan langsung mengajukan gugatan cerai. Dalam putusannya, hakim PN Denpasar, terdiri dari Ketut Gede Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono tanggal 27 Agustus 2015 mengabulkan gugatan Ivan.

Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2915. PN.Dps itu juga majelis hakim menyatakan gugatan tergugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Hakim juga menyatakan perkawinan Debby dan Ivan di Wihara Asoka Rama, Denpasar 19 Januari 2014 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibatnya. Selain itu, hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta kepada Ivan.

Atas putusan hakim tersebut, tergugat, Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan. Sebagai akibat dari putusan itu pula, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Terlebih, menurut Debby ada keterangan yang tidak benar selama gugatan perceraian itu disidangkan.

wartawan
soegiarto
Category

Transformasi Bengkel Binaan Yayasan AHM, Dari Servis Motor Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

balitribune.co.id | Bandar Lampung - Di balik deru mesin dan aktivitas servis kendaraan, bengkel-bengkel binaan Astra Honda Youthpreneurship Program (AHYPP) kini tidak hanya menjadi pusat perawatan sepeda motor, tetapi telah menjadi penopang ekonomi bagi masyarakat di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

ESB Gelar Kopdar Racik Bisnis F&B di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses menyambangi Kota Bandung dengan menjaring lebih dari 1.000 pendaftar pengusaha kuliner, PT Esensi Solusi Buana (ESB) sebagai penyedia ekosistem teknologi F&B terintegrasi terbesar di Indonesia peraih Forbes Asia 100 to Watch 2025 kini menggelar Kopdar Racik Bisnis F&B di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapang Barong Badung Tampil Berwibawa, Panggung PKB Bergelora

balitribune.co.id | Denpasar - Penampilan Duta Kabupaten Badung pada Wimbakara (Lomba) Tari Barong Ket dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses mencuri perhatian ribuan penonton di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Kamis (25/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Semara Pagulingan Duta Badung Angkat Filosofi Wong Samar di PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Rekasadana (Pergelaran) Semara Pagulingan dari Komunitas Seni Nyenit-Nyenir, Banjar Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, tampil memukau di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Kamis (25/6/2026) pukul 18.00.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Mutasi 1.121 Anggota, 4 Kapolres dan 4 Direktur di Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali bergerak menjelang HUT ke 80 Bhayangkara, 1 Juli 2026. Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi anggotanya sebanyak 1.121 orang berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/1335/VI/KEP/2026, tanggal 25 Juni 2026. Dari jumlah sebanyak itu, belasan anggota perwira Polda Bali diganti.

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Sepelekan Parkir Motor, Simak 7 Tips #Cari_Aman Ini

balitribune.co.id | Denpasar – Parkir sepeda motor sering kali dianggap sebagai aktivitas sepele oleh sebagian besar pengendara. Padahal, kesalahan kecil saat memarkir kendaraan tidak hanya berpotensi mengundang aksi kriminalitas, tetapi juga bisa menyebabkan sepeda motor roboh dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.