Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPR Sahkan Undang Undang Anti-Terorisme

Sidang DPR RI pengesahan UU Anti-Teroris

BALI TRIBUNE - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini secara aklamasi disetujui semua fraksi, Jumat (25/5). Mengawali Sidang Paripurna dengan agenda pengesahan UU, Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii menjelaskan, secara substansi banyak penambahan aturan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai penguatan UU. "Ada perubahan signifikan terhadap sistematika UU, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari UU sebelumnya," kata Syafii dalam sidang paripurna di gedung DPR, Jakarta, kemarin. Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan tanggapan pengesahan sebagai perwakilan pemerintah. Ia mengatakan, aksi terorisme merupakan perbuatan yang terkutuk dan berbahaya. "Terorisme tak lagi menjadi bahaya laten, tetapi menjadi bahaya nyata. Sehingga, perlu upaya serius yang tak hanya preventif, tetapi juga preemptive," kata Yasonna dalam kesempatan yang sama. Desakan pengesahan terhadap revisi UU Terorisme ini muncul besar-besaran sejak terjadinya serangan teror berantai yang bermula dengan serangan tiga gereja di Surabaya Selasa (8/5) lalu. Dengan disahkannya RUU menjadi UU Anti-Terorisme ini, maka Presiden Joko Widodo tak perlu lagi mengeluarkan Peraturan Khusus Pengganti Undang-Undang (Perppu), sebagaimana ancamannya saat mengunjungi lokasi serangan bom Surabaya, Selasa (8/5) lalu. Presiden Joko Widodo, saat mengunjungi lokasi serangan dan rumah sakit tempat dirawatnya korban serangan Surabaya, mengatakan, ia akan mengeluarkan Perppu jika hingga berakhirnya masa sidang bulan Juni, DPR tak juga mengesahkan RUU yang diajukan pemerintah. “Salah satu yang dianggap mengganjal selama ini adalah definisi terorisme. Dalam UU ini disepakati bahwa perbuatan yang bisa digolongkan terorisme adalah pidana 'dengan kekerasan atau ancaman kekerasan... yang bermotif politik atau ideologi," kata Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i saat menyampaikan laporan jelang pengesahan di paripurna. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Perbuatan yang bisa digolongkan pidana terorisme menurut UU yang baru ini antara lain: Merekrut orang untuk jadi anggota korporasi atau organisasi terorisme. Sengaja mengikuti pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri, dengan maksud merencanakan, atau mempersiapkan, atau melakukan serangan terror. Menampung atau mengirim orang terkait serangan terror. Mengumpulkan atau menyebarluaskan dokumen untuk digunakan dalam pelatihan terror, dan memiliki hubungan dengan kelompok yang dengan sengaja menghasut untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. UU terorisme ini juga berbicara tentang pemilikan senjata kimia, biologi, radiologi, biomolekuer, atau momponen-komponennya.  Disebutkan pula, setiap perbuatan terorisme yang melibatkan anak, diancam mendapat hukuman tambahan sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan mengatakan pengesahan RUU yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 ini sudah genting karena dengan payung hukum baru maka Polri dapat melakukan penindakan yang lebih luas. Penindakan itu di antaranya adalah pihak berwenang dapat menetapkan organisasi seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai organisasi teroris tanpa harus menunggu aksi-aksi dari mereka sebelum bisa ditindak. "Dan setelah itu ada pasal yang menyebutkan bahwa siapa pun yang bergabung dalam organisasi teroris ini dapat dilakukan proses pidana. Itu akan lebih mudah bagi kita," tegas Tito Karnavian.

wartawan
Redaksi
Category

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.