Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPR Sahkan Undang Undang Anti-Terorisme

Sidang DPR RI pengesahan UU Anti-Teroris

BALI TRIBUNE - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini secara aklamasi disetujui semua fraksi, Jumat (25/5). Mengawali Sidang Paripurna dengan agenda pengesahan UU, Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii menjelaskan, secara substansi banyak penambahan aturan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai penguatan UU. "Ada perubahan signifikan terhadap sistematika UU, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari UU sebelumnya," kata Syafii dalam sidang paripurna di gedung DPR, Jakarta, kemarin. Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan tanggapan pengesahan sebagai perwakilan pemerintah. Ia mengatakan, aksi terorisme merupakan perbuatan yang terkutuk dan berbahaya. "Terorisme tak lagi menjadi bahaya laten, tetapi menjadi bahaya nyata. Sehingga, perlu upaya serius yang tak hanya preventif, tetapi juga preemptive," kata Yasonna dalam kesempatan yang sama. Desakan pengesahan terhadap revisi UU Terorisme ini muncul besar-besaran sejak terjadinya serangan teror berantai yang bermula dengan serangan tiga gereja di Surabaya Selasa (8/5) lalu. Dengan disahkannya RUU menjadi UU Anti-Terorisme ini, maka Presiden Joko Widodo tak perlu lagi mengeluarkan Peraturan Khusus Pengganti Undang-Undang (Perppu), sebagaimana ancamannya saat mengunjungi lokasi serangan bom Surabaya, Selasa (8/5) lalu. Presiden Joko Widodo, saat mengunjungi lokasi serangan dan rumah sakit tempat dirawatnya korban serangan Surabaya, mengatakan, ia akan mengeluarkan Perppu jika hingga berakhirnya masa sidang bulan Juni, DPR tak juga mengesahkan RUU yang diajukan pemerintah. “Salah satu yang dianggap mengganjal selama ini adalah definisi terorisme. Dalam UU ini disepakati bahwa perbuatan yang bisa digolongkan terorisme adalah pidana 'dengan kekerasan atau ancaman kekerasan... yang bermotif politik atau ideologi," kata Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i saat menyampaikan laporan jelang pengesahan di paripurna. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Perbuatan yang bisa digolongkan pidana terorisme menurut UU yang baru ini antara lain: Merekrut orang untuk jadi anggota korporasi atau organisasi terorisme. Sengaja mengikuti pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri, dengan maksud merencanakan, atau mempersiapkan, atau melakukan serangan terror. Menampung atau mengirim orang terkait serangan terror. Mengumpulkan atau menyebarluaskan dokumen untuk digunakan dalam pelatihan terror, dan memiliki hubungan dengan kelompok yang dengan sengaja menghasut untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. UU terorisme ini juga berbicara tentang pemilikan senjata kimia, biologi, radiologi, biomolekuer, atau momponen-komponennya.  Disebutkan pula, setiap perbuatan terorisme yang melibatkan anak, diancam mendapat hukuman tambahan sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan mengatakan pengesahan RUU yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 ini sudah genting karena dengan payung hukum baru maka Polri dapat melakukan penindakan yang lebih luas. Penindakan itu di antaranya adalah pihak berwenang dapat menetapkan organisasi seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai organisasi teroris tanpa harus menunggu aksi-aksi dari mereka sebelum bisa ditindak. "Dan setelah itu ada pasal yang menyebutkan bahwa siapa pun yang bergabung dalam organisasi teroris ini dapat dilakukan proses pidana. Itu akan lebih mudah bagi kita," tegas Tito Karnavian.

wartawan
Redaksi
Category

“Stunting Bukan Takdir: Komisi IX DPR RI dan Kemendukbangga/BKKBN Bali Tekankan Perencanaan Keluarga menuju Generasi Emas 2024 di Datah, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Upaya meningkatkan kualitas keluarga dan menekan angka stunting terus diperkuat melalui kegiatan Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana yang digelar di Balai Masyarakat Desa Adat Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bersama mitra kerja di daerah.  

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sosialisasikan Penataan Taman dan Sentra Kompos Desa Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Sosialisasi Penataan Taman Desa Sangeh dan Sentra Kompos yang berlokasi di bekas Balai Benih Ikan (BBI) Desa Sangeh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Sangeh, Abiansemal, Sabtu (11/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ingin Hemat BBM? Simak Tips Berkendara Efisien ala Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Selain menjaga keselamatan, berkendara yang baik juga dapat membantu pengendara menghemat konsumsi bahan bakar. Astra Motor Bali melalui kampanye #Cari_Aman membagikan sejumlah tips sederhana yang dapat diterapkan oleh masyarakat untuk berkendara lebih efisien sekaligus tetap aman di jalan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Bali Gandeng Satgas PASTI Tertibkan 18 Usaha Gadai Ilegal yang Membangkang

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank, termasuk sektor pergadaian, dana pensiun, penjaminan, modal ventura, hingga lembaga keuangan mikro yang berperan dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank Kebanggaan Krama Bali, BPD Bali Selangkah Lagi Naik Kelas ke KBMI 2

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali mencatatkan kinerja positif pada triwulan I 2026 dan semakin mendekati target naik kelas menjadi bank kategori KBMI 2. Hingga Maret 2026, bank milik pemerintah daerah Bali tersebut berhasil membukukan modal inti sebesar Rp5,7 triliun, mendekati ketentuan minimal Rp6 triliun yang disyaratkan untuk masuk kategori KBMI 2.

Baca Selengkapnya icon click

Baru Bebas 5 Bulan, Kurir Narkoba di Jimbaran Kembali Ditangkap dengan BB Sabu Jumbo

balitribune.co.id | Mangupura - Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.