Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Pedangang Online inj Dituntut 14 Tahun

Terdakwa Lina yang merupakan residivis usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut Lina Elvianti (25), prempuan asal Celuring, Banyuwangi dengan hukuman pidana penjara 14 tahun dalam kaus Narkotik, Kamis (5/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Prempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pedangang online ini tak kuasa menahan tangis saat mendengar beratnya hukuman yang akan dihadapinya itu. Lina dianggap secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 189,04 gram. "Menuntut agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap Lina Elvianti dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Cok Intan saat membacakan amar tuntutannya. JPU juga meminta kepada majelis hakim diketuai I Made Pasek memutuskan pidana denda terhadap Lina sebesar satu miliar rupiah subsidair 2 bulan penjara. Tuntutan ini karena JPU menganggap Lina melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan pertama penuntut umum. Sebelum sampai pada inti tuntutannya, JPU juga menyampaikan beberapa hal yang dijadikan sebagai pertimbangan. Hal yang memperberat hukuman, perbuatan Lina dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sementara prilaku Lina selama persidangan yang dinilai mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan, serta tidak pernah dihukum dan menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya, sebut Jaksa, sebagai hal yang meringankan. Menanggapi tuntutan itu, Lina yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Untuk kepentingan pembelaan ini, kami minta waktu seminggu untuk menyusunnya, yang mulia," ucap kuasa hukumnya. Majelis hakim kemudian menyepakatinya dan memutus sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembecaan pledoi kuasa hukum terdakwa. Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perbuatan melawan hukum yang menyeret Lina ke meja hijau terjadi pada 22 Januari 2018 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di rumahnya di Jalan Cempaka Putih Gang II D No.128 Br Kebon Kori, Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, kota Denpasar. "Berawal adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Cempaka Putih Kesiman Denpasar, ada seorang perempuan dengan cirir-ciri badan gemuk, tinggi 150 cm, kulit coklat, umur 25 tahun yang dikenal dengan nama Lina Elvianti seringa melakukan transaksi Narkotika," beber Jaksa. Dari tangan terdakwa ditemukan 2 plastik klip masing-masing berisi sabu, serta ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 bandel plastik klip kosong, 1 buah bong, dan 2 buah korek api gas. Terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan barang titipan dari orang bernama Endus (DPO) yang sebelumnya ditempel di Jalan. Tukad Badung IX dibelakang gardu listrik. Rencanannya barang tersebut diserahkan ke orang lain dan terdakwa mendapat upah sebanyak Rp.1.000.000. "Bahwa setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 87,64 gram (kode A) dan satu plastik klip berisi sabu seberat 98,76 gram (kode B),seusia dengan berita acara penimbangan," beber Jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Genjot "Length of Stay", Kawasan Wisata Poles Fasilitas Umum

balitribune.co.id | Mangupura - Konflik geopolitik global yang terjadi di Timur Tengah mendorong pengelola kawasan pariwisata di Indonesia untuk semakin meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat berwisata di Pulau Dewata khususnya di kawasan pariwisata internasional Nusa Dua di Kabupaten Badung dan kawasan pariwisata lainnya di Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

Kartini Muda di Jalur Organik

balitribune.co.id | Tabanan - Ni Putu Meilanie Ary Sandi yang saat ini usia 22 tahun dan telah lulus perguruan tinggi (Sarjana) merupakan salah seorang petani muda di Kabupaten Tabanan. Kendati sempat merasa minder karena menjadi petani diantara teman-temannya yang sebagian besar memilih bekerja di sektor pariwisata, namun tidak pernah berkeinginan untuk berhenti bertani.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Hendak Kabur ke Jepang, Owner Arisan Twin TJ Dicegat Massa di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Para penumpang pesawat di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak ramai. Seorang penumpang wanita bersama suaminya dicegat oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai korban penipuan arisan. Sebab wanita yang dicegat itu disebut sebagai owner Arisan Twin TJ yang diduga kuat hendak kabur ke Jepang. 

Baca Selengkapnya icon click

Operasional IPLT TPA Mandung Tidak Optimal, Layanan untuk Swasta Disetop Sementara

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan, saat ini sedang berjalan tidak optimal. Kondisi ini terjadi akibat sebagian besar kolam tertimbun longsoran sampah dalam beberapa tahun terakhir. 

Kondisi fasilitas yang tidak lagi memadai ini memaksa pengelola menghentikan sementara layanan bagi pihak swasta sejak tiga bulan terakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Kembang Ajukan Bantuan Perbaikan Pura ke Gubernur Bali

balitribune.co.id I Negara - Di tengah keterbatasan fiskal yang tengah dihadapi daerah, komitmen untuk melestarikan warisan suci dan budaya Bali yang ada di Jembrana tetap menjadi prioritas daerah. Untuk perbaikan pura, pemerintah daerah mengajukan bantuan antar daerah salah satunya ke Gubernur Bali.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.