BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang didampingi beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Bali menerima audensi dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan transmigran asal Bali guna menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi para warga transmigran di Provinsi tersebut khususnya warga Desa Amahola I Maramo, Konawe Selatan, Sulteng, di ruang kerjanya, Rabu (11/7).
Seperti disampaikan sebelumnya oleh Anggota PHDI Sulteng Wayan Darmada, bahwa warga transmigran asal Bali yang sudah mengikuti program transmigrasi sekitar 10 tahun mulai bulan Desember 2008 ke Sulteng tepatnya Desa Amahola I Maramo, Konawe Selatan, saat ini sedang mengalami permasalahan yang dinilai bisa mengganggu kelangsungan masa depan mereka, terutama terkait permasalahan sertifikat lahan yang mereka tempati saat ini.
Darmada menceritakan permasalahan timbul setelah ada perusahaan perkebunan yang masuk ke wilayah mereka dan bahkan patok batas lahan perusahaan sudah mengambil lahan yang menjadi hak para transmigran seluas 90 Hektar. Disatu sisi, lahan garapan yang ditempati para transmigran belum memiliki sertifikat. Saat ini, dari 600 pengajuan sertifikat seluruh warga, yang baru terbit hanya 108 sertifikat. Adanya kegelisahan kepemilikan lahan yang tidak sah karena belum memiliki sertifikat apabila terjadi konflik dengan perusahaan tersebutlah yang mendorongnya untuk menyampaikan pengaduan ke Pemprov Bali, yang diharapkan bisa memfasilitasi keluhan ke Pemprov Sulteng. Tak hanya itu, total jumlah warga transmigran yang berjumlah sekitar 200 KK yang diantaranya berasal dari Bali sebanyak 50 KK, Jawa 50 KK, dan warga setempat sekitar 100 KK tersebut juga mengalami kendala infrastuktur jalan, penerangan dan air bersih, “Saat ini warga kami terisolir, walaupun ini bukan wewenang dan tugas Gubernur Bali atau Pemprov Bali, tapi kami mohon bisa difasilitasi dengan Pemprov Sulteng agar permasalahan ini bisa selesai,” ujar Darmada.
Mendengar hal tersebut, Gubernur Pastika yang juga pernah mengecap pengalaman sebagai seorang transmigran mengaku pernah merasakan hal yang serupa. Untuk itu, Gubernur Pastika berjanji akan segera menindaklanjuti sesuai kedinasan dengan mengirim surat resmi ke pihak Pemprov Sulteng. “Ini bukan hanya menyangkut warga Bali yang transmigrasi kesana, ini bukan masalah suku atau agama, ini masalah nasional karena disana juga ada warga Jawa, ini urusan hak para transmigran. Kami akan coba bersurat ke Gubernur Sulteng, setelah itu kita lihat penanganannya, kalau belum nanti kita coba bikin pengaduan ke Ombudsman,” tegas Pastika seraya memerintahkan Pimpinan OPD dalam hal ini Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Bali untuk menindaklanjutinya, “Kalau bisa jangan hanya sekedar surat, nanti berangkat langsung kesana untuk pengajuan suratnya, dan lihat kondisi warga disana,” pungkas Pastika.