Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasek Dianggap Gagal Paham Masalah Angkutan Online

Wayan Pande Sudirta

Badung, Bali Tribune

Pernyataan Anggota Komite I DPD RI, Gede Pasek Suardika (GPS), yang menyatakan sikap Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, dan DPRD Bali terlalu terburu-buru mengeluarkan Surat Keputusan melarang GrabCar dan Uber Taksi di Bali dinilai sudah gagal paham. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua III DPD Organda Bali, Wayan Pande Sudirta, SH.

Dijelaskannya, penolakan Grab dan Uber bukan masalah legalnya angkutan yang digunakan oleh aplikasi tersebut di Bali, namun karena tidak menerapkan aturan sehingga bisa menerapkan tarif dibawah 50 persen. Bahkan selisihnya dengan angkutan konvensional di bawah 55 persen, padahal dari sisi penyelenggaran perizinan onlinenya masih dipertanyakan.

"Seperti di perusahaan angkutan semestinya kan online itu seperti pengganti telpon. Tapi kan perusahaannya itu harusnya berizin, sedangkan Grab dan Uber tidak jelas izinnya. Mereka juga bebas mengatur harganya sedangkan kita diatur oleh SK gubernur. Jadi legal standingnya apa Grab dan Uber itu?," ungkapnya di Tuban, Badung, Kamis (31/3).

Ketua Kelompok Kerja Unit (KKU) Taksi Provinsi Bali ini juga menegaskan bukan aplikasinya yang salah tapi penyelenggara atau pelaku angkutan itu yang bermasalah. Jika Grab dan Uber bertindak seperti operator angkutan harus mengikuti aturan. Apalagi sudah ada larangan Gubernur sehingga harusnya tunduk dengan larangan tersebut.

"Sepanjang belum ada ketentuan Grab dan Uber jangan jalan dulu. Selain itu banyak sopir Grab yang sudah mengadu dan mengeluh sekarang, karena ingin tarifnya disamakan dengan angkutan konvensional. Mereka juga rugi dengan tarif seperti itu," ujarnya.

Di samping itu, Pande juga menyayangkan surat tembusan dari Gubernur yang sudah mengeluarkan larangan operasional Grab dan Uber tidak diteruskan ke semua anggota Organda dan terkesan sengaja disembunyikan isi surat itu.

"Kami tidak ada menerima tembusan surat dari Gubernur yang melarang Grab dan Uber dan baru ditembuskan baru hari ini (kemarin, red). Malah saya itu baru tahu di media sosial. Mungkin saja karena Organda (Eddy Dharma Putra, red) sudah pasang badan dengan Grab. Ada apa dengan Organda sikapnya seperti itu? Jika dilarang kita maunya tindak Grab dan Uber itu," tegasnya.

Pande mengaku akan segera merapatkan penindakan Grab dan Uber awal April ini, karena yang pertama kali dirugikan adalah taksi dan yang kedua angkutan konvensional. Menurutnya bukan masalah aplikasi itu, tapi adanya unsur serangan fajar untuk menjatuhkan angkutan lokal di Bali.

"Jika sudah jatuh semua baru tarifnya dinormalkan. Ini yang tidak diketahui Pak Pasek. Kita juga mau bikin aplikasi sebenarnya, tapi yang mengikuti aturan. Grab kan tidak seperti itu, jadinya bukan masalah aplikasinya dan harganya juga tidak adil dan menjatuhkan angkutan lainnya," tandasnya sekaligus menegaskan jika sesuai harganya dengan tarif normal tidak ada yang komplin. Jadinya tidak demo seperti itu. Grab berbisnis angkutan juga terbukti dari banyaknya sopir Grab yang di blacklist sepihak oleh pihak Grab.

Secara terpisah, Ketua Persatuan Sopir Taxi Bali (Persotab), Ketut Witra, bersama Aliansi Sopir Transport Bali meminta Pasek Suardika menyesalkan sikap Pasek yang dianggap gagal paham yang harusnya menghormati keputusan resmi Gubernur Bali dan DPRD Bali karena keputusan itu diambil tidak sembarangan, namun melalui mekanisme dan kajian bersama wakil rakyat dan anggota DPD yang membidangi transportasi.

Witra bersama ribuan anggota Persotab dan Aliansi Sopir Transport Bali berharap Pasek Suardika sebagai anggota DPD RI yang bukan membidangi urusan transportasi namun duduk di komite 1 membidangi hukum, otonomi daerah hendaknya jangan bicara ngawur dan ikut campur urusan yang bukan bidangnya.

Menurutnya, anggota DPD RI yang membidangi transportasi yakni I Kadek Arimbawa alias Lolak yang lebih tepat mengurusi permasalahan transportasi di Bali. "Apalagi kemarin Gede Pasek bilang semua taksi online berizin, harusnya Pak Pasek perhatikan dan pahami izin apa dulu. Kemarin Pak Pasek kan cuman ngecek satu taksi online kok sudah mengambil kesimpulan semua taksi online berizin. Ini ada apa?," ungkapnya heran.

Persotab dan Aliansi Sopir Transport Bali, kata Witra, mempermasalahkan bentuk badan usaha GrabCar dan Uber Taksi, bukan izin mobilnya karena sebagian mempunyai izin sewa. Witra justru mempertanyakan, jika hendak kerja sama dengan izin sewa lokal badan usaha GrabCar, maka apa yang di pakai dan tidak terdaftar di PMD (penanaman modal daerah).

 "Kok Gede Pasek bilang berizin semua, emang Pak Pasek cek satu-satu dari ribuan taksi online itu? Aneh, tolonglah jangan hal ini dipolitisi. Tolong jangan Pak Pasek nyari panggung jelang Pilkada. Kurang pas rasanya Pak Pasek ngurusi yang bukan bidangnya. Apalagi gagal paham seperti itu," katanya ketus.

Selama ini, lanjutnya, izin yang di berikan Gubernur Bali tersebut adalah izin sewa kepada koperasi bukan izin kepada GrabCar dan Uber Taksi. Ribuan sopil lokal di Bali, sambungnya, protes dan mempertanyakan selama ini GrabCar dan Uber Taksi menentukan aturan sendiri yang mengikat sopirnya, bahkan sampai pemutusan kemitraan.

"Ini aneh karena kalau GrabCar dan Uber Taksi bekerja sama dengan koperasi lalu kenapa melakukan pemutusan kemitraan secara personal bahkan melakukan prekrutan secara personal juga berlaku sebagai operator taxi dan tak punya izin operator transportasi darat. Mestinya yang memutusnya koperasinya karena pengemudi anggota koperasi tersebut," paparnya.

Harusnya, tegas Witra, penambahan kuota transportasi di Bali selalu mengacu pada aturan mekanisme dan kajian, tapi GrabCar dan Uber Taksi bisa melenggang bebas tanpa melalui proses aturan dan peraturan serta mekanisme yang berlaku. Pada kenyataannya ada peraturan secara pribadi atau personal yang di lakukan GrabCar dan Uber Taksi, bahkan ada penambahan izin sewa yang baru di tahun 2015 yang di pakai untuk penambahan operasi Grabcar, padahal tahun 2015 ada moratorium atas penambahan ijin sewa di bali karena kuota sudah penuh.

 "Memakai kendaraan sewa tapi pola operasionalnya seperti taxi, GrabCar dan Uber Taksi tidak mematuhi ketentuan sebagai taxi. GrabCar dan Uber Taksi hanya mau menghancurkan Bali dengan memasang tarif menghancurkan lawan dan parahnya di belakangnya perusahaan asing yang besar," tegasnya.

Selama ini, ujar Witra, pajak kendaraan kir dan lainnya semua di bayarkan pemilik kendaraan, sementara GrabCar dan Uber Taksi tidak membayar pajak badan. Karena itulah, GrabCar dan Uber Taksi melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan. Oleh sebab itulah, Persotab dan Aliansi Sopir se Bali menolak GrabCar dan Uber Taksi di Bali, serta tidak pernah menolak ojek online karena itu belum dan memang tak pernah di atur selama ini.

"Apakah GrabCar dan Uber Taksi membayar pajak badan? Tentu tidak badannya saja tidak jelas. Kami tetap menolak GrabCar dan Uber Taksi di Bali dan bila perlu 6000 pasukan saya turunkan. Demi membela pariwisata ke depan," pungkasnya.

wartawan
Arief Wibisono

Hingga Agustus 2026, Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang 

balitribune.co.id | Mangupura - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat pelayanan kepada 15,5 juta penumpang pada periode bulan Januari hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 10 juta penumpang rute internasional dan 5,5 juta penumpang domestik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk Kontainer Terjun ke Dasar Sungai Yeh Bakung

balitribune.co.id | Tabanan - Sebuah truk kontainer berpelat L 9233 UX terjun ke dasar sungai usai banting setir demi menghindari mobil boks di Jembatan Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat.

Insiden lalu lintas yang terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 13.30 Wita tersebut mengakibatkan satu korban jiwa dan menyebabkan pengemudinya luka-luka.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Toko di Tabanan Terciduk Jual Rokok Tanpa Cukai

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak tiga dari delapan toko kelontong di Kabupaten Tabanan kedapatan menjual rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi. Temuan rokok bodong tersebut terungkap saat tim gabungan dari Kantor Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan menyisir kawasan pemukiman di Desa Bongan dan Desa Kediri, Rabu (30/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemulangan Jenazah PMI dari Taiwan Tunggu Proses Investigasi

balitribune.co.id | Negara - Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) I Made Pariana (49) yang meninggal dunia di Taiwan pada Sabtu (19/9/2026) lalu. Proses pemulangan jenazah masih menunggu penyelesaian proses investigasi oleh pihak berwenang setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Estuary Dam Suwung Surut, PDAM Tirta Mangutama Terancam Krisis Air Baku

balitribune.co.id | Mangupura - Kemarau panjang mulai berdampak terhadap ketersediaan air baku untuk produksi air bersih di Kabupaten Badung. Kondisi tersebut terlihat dari menyusutnya muka air di Estuary Dam Suwung yang menjadi salah satu sumber bahan baku utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.