Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasek Dianggap Gagal Paham Masalah Angkutan Online

Wayan Pande Sudirta

Badung, Bali Tribune

Pernyataan Anggota Komite I DPD RI, Gede Pasek Suardika (GPS), yang menyatakan sikap Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, dan DPRD Bali terlalu terburu-buru mengeluarkan Surat Keputusan melarang GrabCar dan Uber Taksi di Bali dinilai sudah gagal paham. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua III DPD Organda Bali, Wayan Pande Sudirta, SH.

Dijelaskannya, penolakan Grab dan Uber bukan masalah legalnya angkutan yang digunakan oleh aplikasi tersebut di Bali, namun karena tidak menerapkan aturan sehingga bisa menerapkan tarif dibawah 50 persen. Bahkan selisihnya dengan angkutan konvensional di bawah 55 persen, padahal dari sisi penyelenggaran perizinan onlinenya masih dipertanyakan.

"Seperti di perusahaan angkutan semestinya kan online itu seperti pengganti telpon. Tapi kan perusahaannya itu harusnya berizin, sedangkan Grab dan Uber tidak jelas izinnya. Mereka juga bebas mengatur harganya sedangkan kita diatur oleh SK gubernur. Jadi legal standingnya apa Grab dan Uber itu?," ungkapnya di Tuban, Badung, Kamis (31/3).

Ketua Kelompok Kerja Unit (KKU) Taksi Provinsi Bali ini juga menegaskan bukan aplikasinya yang salah tapi penyelenggara atau pelaku angkutan itu yang bermasalah. Jika Grab dan Uber bertindak seperti operator angkutan harus mengikuti aturan. Apalagi sudah ada larangan Gubernur sehingga harusnya tunduk dengan larangan tersebut.

"Sepanjang belum ada ketentuan Grab dan Uber jangan jalan dulu. Selain itu banyak sopir Grab yang sudah mengadu dan mengeluh sekarang, karena ingin tarifnya disamakan dengan angkutan konvensional. Mereka juga rugi dengan tarif seperti itu," ujarnya.

Di samping itu, Pande juga menyayangkan surat tembusan dari Gubernur yang sudah mengeluarkan larangan operasional Grab dan Uber tidak diteruskan ke semua anggota Organda dan terkesan sengaja disembunyikan isi surat itu.

"Kami tidak ada menerima tembusan surat dari Gubernur yang melarang Grab dan Uber dan baru ditembuskan baru hari ini (kemarin, red). Malah saya itu baru tahu di media sosial. Mungkin saja karena Organda (Eddy Dharma Putra, red) sudah pasang badan dengan Grab. Ada apa dengan Organda sikapnya seperti itu? Jika dilarang kita maunya tindak Grab dan Uber itu," tegasnya.

Pande mengaku akan segera merapatkan penindakan Grab dan Uber awal April ini, karena yang pertama kali dirugikan adalah taksi dan yang kedua angkutan konvensional. Menurutnya bukan masalah aplikasi itu, tapi adanya unsur serangan fajar untuk menjatuhkan angkutan lokal di Bali.

"Jika sudah jatuh semua baru tarifnya dinormalkan. Ini yang tidak diketahui Pak Pasek. Kita juga mau bikin aplikasi sebenarnya, tapi yang mengikuti aturan. Grab kan tidak seperti itu, jadinya bukan masalah aplikasinya dan harganya juga tidak adil dan menjatuhkan angkutan lainnya," tandasnya sekaligus menegaskan jika sesuai harganya dengan tarif normal tidak ada yang komplin. Jadinya tidak demo seperti itu. Grab berbisnis angkutan juga terbukti dari banyaknya sopir Grab yang di blacklist sepihak oleh pihak Grab.

Secara terpisah, Ketua Persatuan Sopir Taxi Bali (Persotab), Ketut Witra, bersama Aliansi Sopir Transport Bali meminta Pasek Suardika menyesalkan sikap Pasek yang dianggap gagal paham yang harusnya menghormati keputusan resmi Gubernur Bali dan DPRD Bali karena keputusan itu diambil tidak sembarangan, namun melalui mekanisme dan kajian bersama wakil rakyat dan anggota DPD yang membidangi transportasi.

Witra bersama ribuan anggota Persotab dan Aliansi Sopir Transport Bali berharap Pasek Suardika sebagai anggota DPD RI yang bukan membidangi urusan transportasi namun duduk di komite 1 membidangi hukum, otonomi daerah hendaknya jangan bicara ngawur dan ikut campur urusan yang bukan bidangnya.

Menurutnya, anggota DPD RI yang membidangi transportasi yakni I Kadek Arimbawa alias Lolak yang lebih tepat mengurusi permasalahan transportasi di Bali. "Apalagi kemarin Gede Pasek bilang semua taksi online berizin, harusnya Pak Pasek perhatikan dan pahami izin apa dulu. Kemarin Pak Pasek kan cuman ngecek satu taksi online kok sudah mengambil kesimpulan semua taksi online berizin. Ini ada apa?," ungkapnya heran.

Persotab dan Aliansi Sopir Transport Bali, kata Witra, mempermasalahkan bentuk badan usaha GrabCar dan Uber Taksi, bukan izin mobilnya karena sebagian mempunyai izin sewa. Witra justru mempertanyakan, jika hendak kerja sama dengan izin sewa lokal badan usaha GrabCar, maka apa yang di pakai dan tidak terdaftar di PMD (penanaman modal daerah).

 "Kok Gede Pasek bilang berizin semua, emang Pak Pasek cek satu-satu dari ribuan taksi online itu? Aneh, tolonglah jangan hal ini dipolitisi. Tolong jangan Pak Pasek nyari panggung jelang Pilkada. Kurang pas rasanya Pak Pasek ngurusi yang bukan bidangnya. Apalagi gagal paham seperti itu," katanya ketus.

Selama ini, lanjutnya, izin yang di berikan Gubernur Bali tersebut adalah izin sewa kepada koperasi bukan izin kepada GrabCar dan Uber Taksi. Ribuan sopil lokal di Bali, sambungnya, protes dan mempertanyakan selama ini GrabCar dan Uber Taksi menentukan aturan sendiri yang mengikat sopirnya, bahkan sampai pemutusan kemitraan.

"Ini aneh karena kalau GrabCar dan Uber Taksi bekerja sama dengan koperasi lalu kenapa melakukan pemutusan kemitraan secara personal bahkan melakukan prekrutan secara personal juga berlaku sebagai operator taxi dan tak punya izin operator transportasi darat. Mestinya yang memutusnya koperasinya karena pengemudi anggota koperasi tersebut," paparnya.

Harusnya, tegas Witra, penambahan kuota transportasi di Bali selalu mengacu pada aturan mekanisme dan kajian, tapi GrabCar dan Uber Taksi bisa melenggang bebas tanpa melalui proses aturan dan peraturan serta mekanisme yang berlaku. Pada kenyataannya ada peraturan secara pribadi atau personal yang di lakukan GrabCar dan Uber Taksi, bahkan ada penambahan izin sewa yang baru di tahun 2015 yang di pakai untuk penambahan operasi Grabcar, padahal tahun 2015 ada moratorium atas penambahan ijin sewa di bali karena kuota sudah penuh.

 "Memakai kendaraan sewa tapi pola operasionalnya seperti taxi, GrabCar dan Uber Taksi tidak mematuhi ketentuan sebagai taxi. GrabCar dan Uber Taksi hanya mau menghancurkan Bali dengan memasang tarif menghancurkan lawan dan parahnya di belakangnya perusahaan asing yang besar," tegasnya.

Selama ini, ujar Witra, pajak kendaraan kir dan lainnya semua di bayarkan pemilik kendaraan, sementara GrabCar dan Uber Taksi tidak membayar pajak badan. Karena itulah, GrabCar dan Uber Taksi melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan. Oleh sebab itulah, Persotab dan Aliansi Sopir se Bali menolak GrabCar dan Uber Taksi di Bali, serta tidak pernah menolak ojek online karena itu belum dan memang tak pernah di atur selama ini.

"Apakah GrabCar dan Uber Taksi membayar pajak badan? Tentu tidak badannya saja tidak jelas. Kami tetap menolak GrabCar dan Uber Taksi di Bali dan bila perlu 6000 pasukan saya turunkan. Demi membela pariwisata ke depan," pungkasnya.

wartawan
Arief Wibisono

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Kelas Ambruk, Siswa SDN 3 Sembung Gede Belajar Daring

balitribune.co.id I Tabanan - Sebagian murid SDN 3 Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, terpaksa menjalani kegiatan belajar secara daring pasca-ambruknya bangunan kelas pada Kamis (30/4/2026). Keputusan ini diambil guna menjamin proses belajar tetap berjalan meskipun fasilitas sekolah mengalami kerusakan berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Erick Thohir Dorong ‘Sport Diplomacy’ di Kawasan ASEAN

balitribune.co.id I Denpasar - Indonesia mencatat tonggak penting dalam upaya memperkuat kerja sama kawasan Asia Tenggara melalui jalur diplomasi olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) untuk pertama kalinya menggelar "Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026" di The Meru Hotel Sanur, pada 35 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Menpora se-ASEAN Kumpul di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pemuda dan Olahraga se Asia Tenggara membahas kemungkinan menggelar event olahraga tingkat dunia yang diselenggarakan masing-masing negara anggota ASEAN di luar SEA Games.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan The Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026 atau Pertemuan Menteri Pemuda dan Olahraga se-Asia Tenggara, di The Meru Sanur, 3-5 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.