Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Doni Diputus 22 bulan Karena konsumsi Shabu

Terdawa Doni nampak kecewa atas vonis hakim.

BALI TRIBUNE - Jalan rehabilitasi bagi khusus pengguna agaknya tidak berlaku bagi terdakwa Doni Lestari (32). Iya yang masuk katagori pengguna ini harus menerima hukuman yang diberikan hakim selama 22 bulan penjara. Menariknya, beberapa kasus narkoba yang menyeret WNA, hakim bisa memberikan hukuman rehabilitasi. Namun banyak warga lokal yang masuk golongan pemakai justru beransib apes mendapat putusan tinggi. Terdakwa Doni hanya bisa pasrah saat hakim pimpinan Dewa Budi Wadsara SH mengetok palu pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan). Tanpa berbuat banyak, pria asal Banyuwangi ini menerima begitu saja dan berjanji tidak lagi untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. "Putusannya sesuai apa yang diajukan tuntutan jaksa 1 tahun 10 bulan. Bagaiaman sodar terdakwa menerima atau gimana?" tanya hakim yang dijawab hanya menganggukkan kepala penuh pasrah oleh Doni. Oleh Jaksa Ni Luh Wayan Adhiantari SH, terdakwa yang tertangkap mengambil tempelan sebarat 0,07 gram sabu ini sebelumnya dituntut 1 tahun 10 bulan (22 bulan). Jaksa Adhiantari dalam amar tuntanya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Kwanji Kelod, Semipidi, Badung itu terbukti tanpa hak menyalahgunakan Narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa ditangkap polisi pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018 di Jalan Cokroaminoto No 47 Denpasar. Dijelaskan pula, sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa dihubungi oleh orang yang bernama Kadek Jo (belum tertangkap) dan ajak untuk mengkonsumsi sabu. Kemudian Kadek Jo meminta kepada terdakwa untuk mengambil tempelan sabu di Jalan Nangka Utara. Kemudian terdakwa berangkat dan mengambil sabu yang dimaksud. Sabu itu disimpan di sebuah botol sirup. Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa pergi ke salah satu klinik di Jln Cokroaminoto No. 147 untuk mengantar tetangganya berobat. Sampai di klinik, terdakwa langsung membuka botol yang diambil tadi dan mengambil sebuah plastik klip yang berisi sabu itu dan serta menyimpan disaku jaketnya. Namun sayang saat itu langsung diringkus oleh polisi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Melalui Fasilitas QRIS, BRImo, EDC dari BRI, Depot Betty Mengadopsi Pembayaran Non-tunai

balitribune.co.id | Tabanan - Didirikan pada 2001 oleh orangtua, Depot Betty awalnya hanya warung sederhana yang menjual babi guling sekaligus daging mentah di Pasar Tradisional Pancasari. Namun tongkat estafet usaha beralih pada 2013, saat I Putu Bayu Ekayana mengambil alih usaha keluarga ditengah kondisi kesehatan sang ibu yang menurun.

Baca Selengkapnya icon click

125 Tahun Pengabdian, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Optimis Mampu Terus Tumbuh

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah transformasi perusahaan, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII Denpasar yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.