Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Gratifikasi Divonis Lebih Ringan

Rustyasi Pilemon usai menjalani vonis, Adi Wicaksono tampak memeluk istrinya usai divonis tujuh bulan dalam kasus gratifikasi dokumen kapal.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan gratifikasi terkait pemalsuan dokumen kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali dengan terdakwa Rustyasi Pilemon dan Adi Wicaksono, sudah memasuki agenda putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (8/8). Kedua terdakwa menjalani sidang secara bersamaan. Namun, Rustyasi dan Wicaksono mendapat vonis berbeda. Rustyasi, Direktur PT Bali Merine Service yang juga berstatus sebagai terdakwa I diganjar dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.  Sementara Adi Wicaksono, kapten kapal dan berstatus sebagai terdakwa II divonis tujuh bulan penjara dengan denda Rp 35 juta subsider dua bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Ni Made Sukereni menilai keduanya sama-sama  terbukti melakukan gratifikasi dalam proses penggantian bendera kapal Dream Tahiti menjadi Dream Bali. "Uang yang diserahkan itu dapat disimpulkan sebagai hadiah atas jasa pengurusan dokumen dan perubahan bendera kapal," ujar hakim anggota saat menguraikan unsur-unsur pasal yang dilanggar kedua terdakwa. Vonis bersalah itu didasari pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Putusan terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Saat itu, JPU Suardi menuntut agar terdakwa Rustyasi Pilemon dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Adi Wicaksono dituntut dengan hukuman sepuluh bulan penjara dan denda sebesar Rp 35 juta subsider dua bulan penjara.  Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa kedua terdakwa dinilai tidak mendukung progaram pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus korupsi dan perbuatan mereka menguntungkan saksi Jony Edy (sudah berstatus terpidana) dan almarhum Heru Supryadi. "Hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mangakui perbuatannya, dan tidak menikmati uang kerugian keuangan negara," katanya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Intip Keseruan Touring HASCi Bali Barat Bareng Honda Stylo 160

balitribune.co.id | Denpasar – Komunitas Honda Stylo Club Indonesia (HASCi) Bali menggelar kegiatan touring wajib bertajuk “HASCI Bali Barat” pada Minggu (15/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan seluruh bikers Honda Stylo 160 yang tergabung dalam HASCi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan WNA Tembus 153 Ribu, Pemkab Tabanan Luncurkan Sistem Pengawasan Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 153.345 wisatawan mancanegara tercatat berkunjung ke Kabupaten Tabanan hingga November 2025. Tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan berbasis digital guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban daerah tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bahas Budaya dan Keamanan, Kapolresta Denpasar Silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang kembali melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta, di Jalan Sutomo Denpasar Utara, Kamis (19/2/2026). Kedatangan Leonardo beserta jajaran PJU Polresta Denpasar disambut hangat oleh Penglingsir Puri Agung Jrokuta, I GN Jaka Pratidnya (Turah Joko) beserta anggota keluarga Puri.

Baca Selengkapnya icon click

Performa Impresif, Danamon Cetak Kenaikan Laba Double Digit di 2025

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Danamon”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini mengumumkan kinerja keuangan dan operasionalnya pada dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (FY2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangli Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Lewat Sinergi Teknologi dan Tradisi

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya dalam menuntaskan persoalan sampah melalui sinergi lintas sektor, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan nilai kearifan lokal Palemahan. Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi dan diseminasi program prioritas pemerintah yang digelar di Gedung Bukti Mukti Bakti Kantor Bupati Bangli pada Kamis, (19/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Penanaman Pohon di Desa Sumerta Kelod Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai wujud komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan dan kelestarian lingkungan, Bank Rakyat Indonesia melalui Program BRI Peduli melaksanakan kegiatan sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis bagi 500 orang masyarakat di Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan penanaman 100 pohon produktif. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.