Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasikan Pergub Nomor 99 Tahun 2018, Pemprov Kumpulkan Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan se-Bali

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana

Bali Tribune-Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 terkait Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada tanggal 7 Januari 2018, maka untuk menyebarluaskan informasi tersebut Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bali mengumpulkan Dinas yang menangani Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten/Kota se-Bali, bertempat di Ruang Rapat Sabha Utama I, Denpasar, Jumat (8/1).

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana mengatakan bahwa sosialisasi pergub ini akan dilakukan secara masif, karena perturan tersebut bertujuan untuk menjadikan panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan kepastian harga jual, dan mengatur tata niaga terhadap produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali. Untuk itu, nantinya dalam rangka pemasaran produk lokal tersebut maka Pergub ini mewajibkan Toko Swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing : 1) Produk tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60% dari total volume produk yang dipasarkan dan; 2) Produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikt 30% dari total volume produk yang dipasarkan. 

Selain itu, pergub nomor 99 ini juga mewajibkan setiap hotel, restoran dan catering memanfaatkan produk tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan paling sedikit 30% dari volume produk yang dibutuhkan, dan produk peternakan paling sedikit 30% dari kebutuhan hotel dan restoran dan paling sedikit 10% dari kebutuhan industri pengolahan. Untuk produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30% dari volume produk yang dibutuhkan dan produk industri lokal Bali paling sedikit 20% dari volume produk yang dibutuhkan. 

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa dalam upaya mendekatkan petani dengan pengusaha maka pergub ini juga mewajibkan Hotel, Restoran, Catering dan Toko Swalayan bermitra dengan petani, subak, kelompok tani, UMKM dan badan usaha. Selain itu mereka juga diwajibkan untuk membeli produk pertanian lokal Bali dengan harga paling sedikit 20% diatas biaya produksi dari petani, kelompok tani, subak dan pelaku usaha tani. Sedangkan untuk pembayarannya, dalam pergub ini diatur bahwa Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan dalam melakukan pembelian dari petani maka pembayaran wajib dilakukan secara tunai, namun jika melakukan pembelian secara tunda bayar maka wajib melakukan pembelian produk pertanian lokal Bali melalui Perusahaan Daerah. 

Terkahir dalam sosialisasinya, Wisnuardhana mengatakan bahwa untuk memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali dapat berjalan dengan baik maka Pemprov Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan. “Dan untuk pihak-pihak yang konsisten melaksanakan Pergub ini akan diberikan pernghargaan sedangkan yang tidak mengindahkan pergub ini akan diberikan sanksi”, pungkasnya.ksm

wartawan
Release
Category

Terima Kunjungan Wamendikdasmen, Bupati Karangasem I Gst Putu Parwata Tegaskan Akselerasi Kualitas Pendidikan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya dalam melakukan transformasi pendidikan secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan Bupati I Gusti Putu Parwata,  kabupaten di ujung timur Pulau Dewata ini terus melakukan langkah strategis, mulai dari pembenahan infrastruktur sekolah hingga penguatan program kesejahteraan siswa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Bali Menguat di Awal 2026, Pariwisata dan Perdagangan Dorong Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Hingga Februari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun atau 9,26 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Buruh Proyek Curi Mobil Mandornya yang Lagi Mudik

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang buruh proyek berinisial MY (33) asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap gara-gara mencuri mobil milik mandornya sendiri. Aksi pencurian ini dilakukan MY di sebuah garasi terbuka yang berada di sekitar perumahan Graha Sanata, Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konflik di Timur Tengah Dapat Berdampak Pada Perguruan Tinggi Pariwisata

balitribune.co.id I Badung - Perguruan tinggi pariwisata mulai mengkhawatirkan dampak dari konflik geopolitik di Timur Tengah jika terjadi berkepanjangan. Pasalnya, ketegangan antarnegara di Timur Tengah akan berpengaruh terhadap terbatasnya pergerakan masyarakat di negara-negara tersebut khususnya yang ingin melakukan perjalanan wisata ke suatu destinasi termasuk ke Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Puncak Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh, Belasan Ribu Pemedek Ikuti Upacara Melasti ke Tegal Suci

balitribune.co.id I Amlapura - Jelang puncak karya agung Ida Betara Turun kabeh yang akan berlangsung pada Purnama Sasih Kedasa, Wraspati Wage Watugunung, pada Kamis (2/4/2026) ini, Belasan ribu pemedek tumpah ke Pura Agung Besakih untuk ikut mengiringi Ida Betara Kabeh Melasti ke Tegal Suci, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem, pada Selasa (31/3/2026) lalu, atau pada Pinanggal Anggara Paing Watugunung, dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Tur

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.