Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengeroyok Umbu hingga Tewas Dihukum Ringan

Bali Tribune/ RINGAN – Lima terdakwa pengeroyok Umbu Wedo Gaung Lahallo hingga meninggal dunia saat mendengarkan vonis hakim selama 8 bulan penjara.

Bali Tribune, Denpasar -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Sri Wahyuni Ariningsih menghukum lima terdakwa pelaku pengeroyokan hingga korbannya tewas, dengan pidana selama 8 bulan penjara. Kelima terdakwa itu, yakni I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung (23), I Gede Jessie Antara alias Dede (25), I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes (23), I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor (26), dan I Putu Yogi Saputra (21).  "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," tegas Sri Wahyuni saat membacakan amar putusannya, Kamis (14/2). Vonis itu juga berdasarkan dakwaan JPU yang menyatakan kelima terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan maut. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.  Perkara yang menjerat kelima terdakwa terjadi pada 2 September 2018 lalu sekitar pukul 00.01 Wita di depan Minimarket Wahyu Jaya Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.  Berawal ketika terjadi kecelakaan lalu lintas antara korban, Umbu Wedo Gaung Lahallo yang mengendari sepeda motor Vixion hitam DK 4418 AAL dengan terdakwa I Gede Jessie Antara alias Dede yang mengendarai sepeda motor Vario merah DK 8358 EJ.  Seusai ditabrak korban, terdakwa Jessie menuntut ganti rugi kepada korban dengan perkataan kepada korban; “Kamu mau ganti rugi gak?”  Pertanyaan itu dijawab korban dengan mengaku tidak punya uang sembari mendorong terdakwa Jessie. Singkat cerita, terdakwa Jessie pun naik pitam dengan memukul korban menggunakan helm.  Terdakwa Jessie kemudian menelepon adik sepupunya, terdakwa I Kadek Adi Indrawan, untuk datang ke lokasi kejadian. Sekitar lima menit kemudian datang terdakwa Kadek Adi Bersama tiga terdakwa lainnya langsung mengeroyok korban. Pasca kejadian, nyawa korban tak bisa tertolong meski sempat mendapat perawatan di RSUP Sanglah. Terkait komentar miring dari berbagai pihak atas kasus ini, jaksa Ida Bagus Putu Swadarma Diputra dan Putu Gede Sudiarta selaku JPU perkara ini didampingi Kasi Pidum Arief Wirawan, Kasi Intel dan Humas Agus Sastrawan dari Kejari Denpasar,  membeber beberapa alasan menuntut para terdakwa selama 8 bulan. Dijelaskan, tuntutan 8 bulan sesuai fakta persidangan dan sudah ada pernyataan perjanjian perdamaian antara keluarga korban dengan pihak terdakwa. "Di persidangan, keluarga korban tidak ada menuntut apa-apa. Terdakwa juga menyantuni korban, mulai dari biaya pengobatan, biaya pengiriman jenazah, hingga penguburan yang nilainya Rp 60 juta," tandas Agus Sastrawan. Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Al Khatab menyoroti tuntutan ringan terhadap lima terdakwa dalam kasus  ini. Kata dia, tuntutan JPU tersebut sangat tidak manusiawi. “Tuntutan yang ringan terhadap pelaku pembunuhan mencerminkan betapa JPU tidak memiliki sensitivitas terhadap hak hidup seseorang,” tegasnya beberapa waktu lalu via telepon.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Capaian Pendataan Perlinsos Digital di Badung Masih Rendah, 79 Ribu KK Belum Terdata

balitribune.co.id | Mangupura - Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) digital di Kabupaten Badung masih menghadapi tantangan, khususnya di kawasan Kuta. Kecamatan Kuta bersama Kuta Utara dan Kuta Selatan tercatat sebagai wilayah dengan capaian pendataan terendah hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Peringatan Dini dan Respons Bencana, BPBD Bali Eksplorasi AI

balitribune.co.id | Denpasar - Ketika cuaca ekstrem melanda beberapa wilayah sekaligus, informasi kebencanaan dapat mengalir dari berbagai sumber dalam waktu yang bersamaan. Laporan masyarakat, pemerintah daerah, media sosial, hingga petugas lapangan menghadirkan peluang sekaligus tantangan, bagaimana memastikan informasi yang berlimpah tersebut dapat diolah menjadi dasar pengambilan keputusan yang cepat, akurat, dan dapat diandalkan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Revitalisasi Pasar Kreneng Telan Dana Rp140 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah lebih dari empat dekade beroperasi sejak 1983, Pasar Kreneng akan direvitalisasi total oleh Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar. Meski struktur bangunan ikonik ini dinilai masih kokoh, pembaruan menyeluruh tetap mendesak dilakukan demi meremajakan fasilitas dan meningkatkan kenyamanan pedagang serta pengunjung.

Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Panjang, Estuary Dam Suwung Surut, PDAM Tirta Mangutama Terancam Krisis Air Baku

balitribune.co.id | Mangupura - Kemarau panjang mulai berdampak terhadap ketersediaan air baku untuk produksi air bersih di Kabupaten Badung. Kondisi tersebut terlihat dari menyusutnya muka air di Estuary Dam Suwung yang menjadi salah satu sumber bahan baku utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Pasar Rencanakan Revitalisasi Total Pasar Kreneng Senilai Rp140 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar menyiapkan rencana revitalisasi total Pasar Kreneng yang telah beroperasi sejak 1983. Memasuki usia lebih dari empat dekade, kondisi pasar dinilai membutuhkan pembaruan menyeluruh untuk mengoptimalkan sirkulasi dan ruang perdagangan.

Baca Selengkapnya icon click

Bertepatan Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Klungkung Serahkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Nelayan dan Petani

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Kamis (1/10/2026). Mengusung tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur", peringatan tahun ini dirangkaikan dengan aksi nyata penguatan ekonomi warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.