Mangupura, Bali Tribune
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung telah siap mensubsidi program beras miskin (raskin), untuk Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM). Realisasi kebijakan ini seperti yang dijelaskan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, SSos, akan mulai dilaksanakan pada APBD Perubahan tahun 2016 ini.
Setidaknya Pemkab Badung akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp2.821.416.000 untuk sebanyak 9.043 RTS-PM yang tersebar diseluruh kecamatan di Kabupaten Badung. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjelaskan, kebijakan subdisi raskin dilakukan untuk membantu kehidupan warga masyarakat Badung yang belum berkecukupan.
“Kami harapkan dengan subsidi ini, bisa meringankan beban kehidupan warga yang kurang mampu. Artinya, uang yang dulunya untuk membeli raskin bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya,” kata bupati Giri Prasta di Puspem Badung, Rabu (22/6).
Program Raskin gratis ini lanjut bupati juga merupakan salah satu perwujudan kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam Program Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) dalam bidang pangan khususnya untuk masyarakat kurang mampu.
Bupati Giri Prasta mamastikan kebijakan Raskin gratis untuk RTM-PM akan dilaksanakan pada APBD Perubahan tahun 2016 ini, agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat kurang mampu. Khusus untuk pengentasan kemiskinan di Kabupaten Badung, yaitu tetap melaksanakan program-program inovatif yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD.
“Untuk pengentasan kemiskinan di Kabupaten Badung dilaksanakan secara bersama-sama lintas SKPD melalui program-program inovatif. Sehingga pelaksanaanya bisa menyeluruh dan tidak sepotong-sepotong,”ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMB Pemdes) I Putu Gede Sridana menjelaskan, jumlah RTS-PM yang berhak menerima Raskin tahun 2016 dengan mengunakan data RTS-PM berdasarkan data hasil musyawarah desa (Musdes) dan Musyawarah Kelurahan (Muskel) tahun 2016 sebanyak 9.041. Dijelaskan, tiap RTM – PM akan menerima jatah sebanyak 15 kg perbulan dengan harga per kilogram Rp1.600.
“Dengan adanya kebijakan bapak Bupati Badung yang akan direalisasikan pada anggaran perubahan tahun ini, maka RTS-PM tidak perlu lagi membayar. Atau akan menerima Raskin secara cuma-cuma,” terang Sridana.
Lebih lanjut Sridana mengatakan, alokasi dana untuk subsidiRaskin sejalan dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 18 ayat d menyatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dalam Memenuhi Kebutuhan Pangan Berkewajiban Melakukan Pengalokasian Anggaran. Selanjutnya pasal 58 ayat (1) menyatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah Bertanggungjawab Dalam Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok dan atau Pangan lainnya sesuai dengan Kebutuhan baik Bagi Masyarakat Rawan Miskin, Rawan Pangan dan Gizi Maupun Keadaan Darurat.
Jumlah RTS-PM di Kabupaten Badung berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) dan Musyawarah Kelurahan (Muskel) mengalami penurunan tiap tahunnya. Pada tahun 2012 jumlah RTS-PM sebanyak 11.642, tahun 2013 sebanyak 10.534, tahun 2014 sebanyak 9.883 dan tahun 2015 turun menjadi 9.041.