Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejoli Pemilik Ribuan Ekstasi Dituntut 14 Tahun

Bali Tribune/val
Sejoli pengedar narkoba saat memasuki ruang sidang PN Denpasar

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Dexsa Heda Tira Pratama (33) asal Jakarta, bersama Aini Suci Wulandari (24), asal Jember, Jawa Timur adalah sepasang kekasih yang kompak. Sama-sama pernah merasakan dinginnya lantai penjara, lalu kini kembali dibui karena kasus kepemilikan 1.181 butir ekstasi dan 0,33 gram netto sabu. 

Pratama dan Wulandari sudah menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadialan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (21/3). 

Keduanya muncul di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi serta didampingi hakim anggota Novita Riama dan Engeliky Handajani Day, tampak serasi dengan mengenakan baju kemeja warna putih lengan panjang. Mereka juga tampak terpaku diam duduk di kursi pesakitan sepanjang jaksa Dewa Narapati membacakan surat tuntutannya. 

Dalam nota tuntutannya, Narapati menilai Pratama dan Wulandari terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atas kepemilikan narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar 1 miliar rupiah subsidiar 6 bulan penjara," tegas Narapati. 

Terkait tuntutan ini, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum Catharine Vania dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, merasa keberatan sehingga berencana mengajukan pledoi secara tertulis. "Mohon waktunya Yang Mulia, kami mengajukan pledoi secara tertulis," kata Vania. 

Hakim Esthar Oktavi pun mengabulkan permintaan penasihat hukum dengan menunda dan melanjutkan sidang pada  Kamis (29/3) pekan depan. 

Sekedar diketahui, sepasang kekasih ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Badung pada 27 Agustus 2018. Ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,33 gram dan 9 plastik klip berisi 1.181 butir ekstasi.

Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab diduga sebagai penyalahguna narkotik. 

Berbekal informasi tersebut, saksi I Komang Ruly Mahardika dan I Made Bagus Subiantara selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Dexsa (terdakwa I) di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.

"Saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa I saat itu," kata Dewa Narapati. 

Kepada saksi Polisi, Dexsa mengaku jika barang laknat itu miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari (terdakwa II). Saksi Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos terdakwa bertempat di kamar No.8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat. 

Secara kebetulan Wulandari sedang berada di dalam kamar sehingga langsung diamankan. Saat dilakukan pengeledahan, saksi kembali menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.

 "Pengeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir," beber Jaks Kejari Denpasar ini.val

wartawan
habit

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.