Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Anak SMP, Mang Kolok Dituntut Tujuh Tahun

Bali Tribune/net
ilustrasi

balitribune.co.id | Denpasar - IKAP alias Mang Kolok (18), yang didakwa melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur sudah dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp100.000.000 subsidair 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Atas tuntutan itu, Mang Kolok yang didampingi penasehat hukum, Vania Catharine dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, mengambil langkah pembelaan (pledoi) secara tertulis. “Majelis hakim memberi waktu seminggu untuk menyusun pledoi. Intinya meminta keringanan, karena terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya,” kata Vania saat dihubungi, Minggu (24/1).

Sementara dalam berkas tuntutan JPU, Ni Wayan Erawati Susina, yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Novita Riama, menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut.

Kasus yang menjerat terdakwa ini bergulir sampai ke meja hijau berkat laporan dari ibu kandung korban. Sebagaimana diuraikan berkas dakwaan JPU, berawal pada bulan Oktober 2018, terdakwa berkenalan dengan Melati (nama samaran) melalui aplikasi Line. Singkat cerita, terdakwa menjalin cinta terlarang dengan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Pada hari Kamis, 11 Oktober 2018, sebelum pulang sekolah, korban menghubungi terdakwa untuk menjemput. Sekira pukul 12.00 Wita, terdakwa pun menjemput anak korban mengunakan motor Vespa di depan lapangan Lumintang,” kata JPU. Lalu, terdakwa membawa korban ke kos temannya bernama Dodi. Tak lama kemudian, saksi Dodi berpamitan untuk pulang ke kampung.

Kemudian terdakwa juga meninggal korban untuk pergi bekerja. Setelah pulang kerja, terdakwa langsung menemui korban yang masih berada di kos saksi Dodi. Di saat itulah, terdakwa mulai membunjuk korban untuk berhubungan badan. Terdakwa juga berjanji, jika korban hamil akan dinikahin.

“Anak korban mengatakan takut jika hamil yang dijawab terdakwa, Kalau kamu hamil, nganten (menikah),”sebut JPU menirukan obrolan terdakwa dan korban. Sejak saat itu, terdakwa terus melakukan hubungan badan dengan korban hingga pada tanggal 19 Oktober 2018, korban yang sudah meninggalkan rumah berhari-hari diketahui keberadaannya dan langsung dijemput oleh ibu kandungnya.

“Setelah diinterogasi, terdakwa pun mangaku bahwa yang mengajak korban pergi adalah terdakwa dan sudah melakukan persetubuhan dengan anak korban. Dengan adanya pengakuan ini, saksi (ibu kandung korban) membawa mengajak terdakwa ke kantor Polresta Denpasar dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut,” beber JPU.val

wartawan
habit

Operasional TPST Tahura 1 Denpasar Dikebut, Ditarget Olah Sampah 200 - 300 Ton Per Hari

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus menggenjot optimalisasi operasional mesin pengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Kota Denpasar. Kali ini, optimalisasi terus dilakukan dengan menyasar TPST Tahura 1 yang saat ini ditarget mampu mengolah sampah Kota Denpasar dengan kapasitas sebanyak 200 ton per hari. 

Baca Selengkapnya icon click

Curi Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta, Residivis Asal Desa Peninjoan Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tim Opsnal Polsek Tembuku berhasil mengungkap kasus pencurian emas senilai ratusan juta milik I Putu Eka Andita Wiguna (36) asal Banjar Kalanganyar Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Tim Opsnal Polsek Tembuku yang dipimpin IPDA I Nengah Kariawan  berhasil mengamankan pelaku berinisial IWS asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Berkendara Aman Astra Motor Bali Sapa Pelajar Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara melalui kegiatan edukasi safety riding yang menyasar kalangan pelajar. Kegiatan ini dilaksanakan di SMAN 1 Gianyar pada Jumat (24/4/2026) dengan melibatkan 65 siswa sebagai peserta aktif.

Baca Selengkapnya icon click

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.