Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSUD Karangasem Sayangkan Diputusnya Kerja Sama oleh BPJS Kesehatan

RSUD Karangasem Sayangkan Diputusnya Kerja Sama oleh BPJS Kesehatan
Bali Tribune/ags. Warga Karangasem sedang mengakses layanan kesehatan di RSUD Karangasem.

Balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Kesehatan Cabang Klungkung memutuskan sementara Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUD Karangasem. Alasannya, sertifikat akreditasi RSUD Karangasem masa berlakunya sudah habis. Pemutusan PKS itu dilakukan oleh BPJS Kesehatan meski saat ini proses perpanjangan akreditasi dimaksud tengah berlangsung.

Saat ini, RSUD Karangasem tinggal menunggu terbitnya sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit Indonesia. Direktur RSUD Karangasem, dr I Wayan Suardana, kepada wartawan usai rapat dengan BPJS di ruang pertemuan Sekda Karangasem, Kamis (02/05/2019) menyayangkan sikap BPJS Kesehatan yang memutuskan kerja sama secara sepihak.

Pasalnya, tidak ada aturan PKS yang dilanggar oleh RSU Karangasem. Suardana menyebutkan, saat Memorandum of Understanding (MoU) PKS itu dibuat dan ditandatangani bersama, RSUD Karangasem masih terakreditasi. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015, pada pasal 41, maka aturan mengenai akreditasi itu dikecualikan.

Dia menyebutkan, pada saat Permenkes itu berlaku, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dikecualikan dari persyaratan sertifikat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b angka 6. “Rumah Sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permenkes ini dalam jangka waktu lima tahun sejak Permenkes berlaku,” ulas Suardana.

Artinya, dengan merujuk pada poin di atas, maka RSUD Karangasem yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mestinya dikecualikan dari persyaratan sertifikat akreditasi, sehingga tidak diwajibkan untuk mempunyai sertifikat akreditasi. Selain itu, mengacu pada Permenkes tersebut, rumah sakit wajib menyesuaikan dengan ketentuan Permenkes 99 tahun 2015.

Dengan demikian, rumah sakit diwajibkan memenuhi segala ketentuan tersebut dalam jangka waktu lima tahun. Artinya jika tenggat waktunya lima tahun dari tahun 2016, mestinya BPJS Kesehatan tidak menjadikan sertiifikat akreditasi sebagai alasan untuk memutuskan kerja sama apalagi secara sepihak, karena tenggat waktunya baru akan habis pada tahun 2021.

Dari pantauan koran ini, sejak pemutusan sementara PKS secara sepihak oleh BPJS Kesehatan, banyak pasien rujukan dari Puskesmas yang merasa kebingungan. Memang, pihak BPJS Kesehatan mengarahkan rujukan ke sejumlah rumah sakit lain seperti RSUD Klungkung, RS Sanjiwani Gianyar, RS Buleleng dan RS Bali Med. Namun, banyak pasien yang merasa keberatan.

Namun demikian, untuk melindungi masyarakat, Suardana menegaskan,pihak RSUD Karangasem tetap menerima dan melayani dengan baik masyarakat Karangasem yang membutuhkan pelayanan medis, meski biayanya harus ditanggung oleh pihak rumah sakit bersangkutan. “Kami tetap menerima masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis,” ujarnya.

Di phak lain, Kepala BPJS Cabang Klungkung, dr Endang Triana Simanjuntak, menegaskan, pemutusan PKS dilakukan karena pihaknya mengikuti aturan yang ada. Menurutnya, sertifikat akreditasi merupakan salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi RS untuk menjalin PKS. Hal itu berlaku juga jika saat PKS itu dibuat, rumah sakit bersangkutan sudah terakreditasi.

“Dalam aturan, kami hanya boleh melakukan kerja sama dengan rumah sakit yang memiliki sertifikat akreditasi. Kalau masa berlaku akreditasinya habis, kerja sama akan kami putus sementara sampai sertifikat akreditasi yang baru turun,” papar Endang. Dia mengaku, sebelumnya sudah berulang kali mengingatkan pihak RSUD Karangasem terkait hal ini. (*)

wartawan
Hussein Hardiansyah
Category

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

IM3 Antar Langsung Grand Prize BYD M6 untuk Pemenang IMPoin Pesta Hadiah 2025 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menyusul pengumuman pemenang IMPoin Pesta Hadiah 2025 pada Januari lalu Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 pada Kamis, 5 Maret 2026 secara resmi menyerahkan grand prize kepada pelanggan terpilih di Bali.  Penyerahan ini menjadi wujud nyata komitmen IM3 dalam menjalankan program secara transparan sekaligus bentuk apresiasi atas loyalitas pelanggan IM3 di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pentingnya Melibatkan Peran Gen-Z Demi Kopi yang Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Koperasi Republik Indonesia menginisiasi program bertema Coffee, Carbon & Climate lewat kolaborasi dua yayasan guna memperkenalkan kepada generasi muda, khususnya Gen-Z sebagai peminum kopi ‘kekinian’ pada konsep keterkaitan pasokan kopi dan perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Bersama Gubernur Bali Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali I Wayan Koster mendampingi kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam peninjauan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.