Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati

Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati
Bali Tribune/net. ilustrasi

Balitribune.co.id | Denpasar - Tebalnya tembok penjara tidak membuat Gus Surya kehilangan pengaruh dalam mengedalikan peredaran narkotika. Bahkan, narapidana di Lapas kelas I Madiun ini masih bisa membangun jaringan sampai ke Bali.

Nama Gus Surya tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), I Made Dipa Umbara, terhadap terdakwa, I Nyoman Indranata Wijaya (38), yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Disebutkan oleh jaksa Dipa, terdakwa Wijaya ini ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Bali pada 25 Januari 2019 di rumahnya, yang beralamat di Jalan Sutomo, Gang VIII Nomor 8 Lingkungan Grenceng, Pemejutan Kaja, Denpasar Utara.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti antara lain, sabu-sabu seberat 944 gram netto dan 5428 butir ekstasi. Penangkapan Wijaya merupakan pengembangan dari tertangkapnya Nur Mochmad Chairul (berkas terpisah).

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,” bunyi dakwaan pertama jaksa Dipa untuk terdakwa.

Penangkapan Wijaya, kata Dipa, merupakan perngembangan kasus Nur Mochmad Chairul yang sedang menginap di kamar No 208 Hotel Purih Asih, Kuta. Kepada petugas, Chairul mengaku telah menyerahkan tiga ribu butir ekstasi kepada Wijaya.

Tak lama kemudian, terdakwa Wijaya pun berhasil diringkus. Saat dilakukan interogasi kepada terdakwa, diakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah milik dari orang yang bernama Gus Surya, narapidana di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur.

“Terdakwa mengambilnya melalui kurir yang disuruh Gus Surya bertempat di Pasar Kumbasari pada tanggal 24 Januari 2019 sekitar pukul 08.00 Wita,” beber jaksa. Terdakwa diimingi upah sebesar Rp10 juta jika barang haram itu habis terjual.

Bukan uang yang didapat, hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati justru menunggu Wijaya. Jaksa menjeratnya dengan dua pasal yakni Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Jaring 62 WNA Pelanggar Aturan di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi "Patroli Keimigrasian Dharma Dewata" yang digelar jajaran Imigrasi di wilayah Bali selama 20 hari terakhir. Puluhan WNA tersebut kedapatan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Propam Polda Bali Periksa Personel Polres Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pengawasan sekaligus penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polres Jembrana kembali dilaksanakan Selasa (5/5/2026). Kali ini dilakukan langsung tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Selain pemeriksaan menyeluruh, juga dilaksanakan test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Restorasi Kantor Bupati Buleleng Dikebut, Telan Anggaran Rp1,5 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Seiring dengan pembangunan kawasan titik nol,  Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), tengah mempercepat proses restorasi Kantor Bupati Buleleng. Proyek tersebut dilakukan untuk mengembalikan bentuk asli bangunan bersejarah sekaligus menyiapkannya sebagai kawasan heritage yang lebih terbuka bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Tunggakan Iuran Peserta Mandiri di Bangli Capai Rp 9 Miliar Lebih

baitribune.co.id I Bangli - Berkaca dari data BPJS Cabang Klungkung, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bangli  hingga per 1 Mei 2026 mencapai 258.529 jiwa (99,76%) dari jumlah penduduk di Kabupaten Bangli. Dari jumlah tersebut, sebanyak 229.665 peserta tercatat aktif, sementara 29.864 lainnya tidak aktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.