Terima Paket Narkoba, Bule Swedia Dibekuk | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 13 May 2019 16:20
Bernard MB - Bali Tribune
Bali Tribune/net. ilustrasi

Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga Swedia, Adrian Tiam Ghavamzadeh (26), dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar di Apartemen Sunrise Suites di Jalan Taman Sari V nomor 88 Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Selasa (23/04/2019). Ia ditangkap setelah menerima paket psikotropika seberat 57,55 gram dari Hongkong. Penangkapan dilakukan berawal dari informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai bahwa ada paket kiriman dari Hongkong yang dialamatkan kepada tersangka.

Setelah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar, petugas lalu melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pengantar paket. Pada Selasa (23/04/2019) pukul 13.00 Wita, petugas menyerahkan paketan tersebut kepada tersangka. “Begitu paket diterima, tersangka langsung ditangkap,” ungkap sumber di Polresta Denpasar pada Minggu (12/05/2019) malam. Di hadapan tersangka, paket dibuka dan ditemukan kotak kemasan Bakerdrem yang berisi bungkusan alumunium foil.

“Ketika alumunium foil dibuka, terdapat dua plastik klip berisi serbuk putih diduga psikotropika seberat 57,77 gram,” terang petugas yang tidak mau namanya disebut. Bule Swedia itu pun langsung digiring ke Mapolresta Denpasar bersama barang bukti. Saat dikonfirmasi, Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, mengaku belum tahu soal penangkapan Adrian. “Yang mana itu? Mungkin Polda Bali yang tangani,” ujarnya. Tapi, dia membenarkan selama ini bekerja sama dengan Bea Cukai. (*)