Diposting : 31 May 2019 15:31
Hans Itta - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Asisten III Pemprov Bali, Drs. I Wayan Suarjana, MT menegaskan dirinya tidak ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Pelindo di Pelabuhan Benoa, Bali.
Dia menegaskan hal itu di ruang kerjanya, Jumat siang (31/5). Pasalnya, kata Wayan Suarjana, saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali. “Jadi, pada waktu itu saya belum menjadi Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bali, sebagaimana diwartakan harian Bali Tribune,” tandasnya.
Menurut Wayan Suarjana, dirinya baru diangkat sebagai Sekwan DPRD Provinsi Bali pada tanggal 2 Februari 2015 sebagaimana dalam Surat Keputusan Gubernur Bali tanggal 2 Februari 2015 Nomor 666/04-G/HK/2015 yang ditanda tangani Made Mangku Pastika.
“Jadi, terus terang saya tidak tahu tentang masalah itu,” tegas Wayan Suarjana sembari menyodorkan copy Surat Keputusan Gubernur tersebut.
Menurut Wayan Suarjana, walau benar dirinya dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminil Khusus ( Dir Reskrimsus) Polda Bali pada tanggal 24 Mei, namun ia tidak terlibat dalam kasus perizinan reklamasi tersebut.
Dikatakan, walaupun dirinya tidak ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut, namun sebagai warga negara yang baik, dia memenuhi panggilan penyidik ketika itu. “Saya telah menjelaskan apa adanya kepada penyidik Dit Reskrimsus,” tandasnya, sembari menambahkan,”Saya datang ke Polda Bali tanggal 24 Mei untuk dimintai keterangan dan sudah saya jelaskan semuanya kepada penyidik. “Jadi, terus terang saya baru jadi Sekwan pada tahun 2015,” tandasnya lagi. red/uni