Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jualan dengan Cara Memaksa, Pedagang Canang Dibina

/sam. Petugas Pol PP dan Babinkantibmas Desa Kintamani mendatangi rumah pedagang canang, NI Komang Widianingsih, yang viral di media sosial memaksa wisatawan membeli dagangannya.

Balitribune.co.id | Bangli - Ulah kurang simpatik dari para pedagang canang di jalur Kintamani-Besakih, yang kerap melakukan pemaksaan kerap dikeluhkan para pengguna jalan. Setelah aksi mereka viral di media sosial, apparat pun akhirnya turun tangan. Dua pedagang canang yang bikin resah, yakni Ni Nyoman Widia Ningsih, (34) dan Ni Kadek Tirtawati (50), keduanya asal Banjar Surakarma Desa Kintamani, didatangi aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangli, Jumat (14/06/2019).

Aparat gabungan mendatangi kediaman Widianingsih dan melakukan klarifikasi mengenai informasi jika kedua pedagang itu telah berjualan dengan cara memaksa kepada wisatawan yang melintas di hutan desa suter yang ada di jalur Kintamani-Besakih itu. Setiap mobil yang lewat dihentikan kemudian penumpangnya dipaksa membeli canang seharga Rp 10 ribu. Bahkan ada yang diminta jumlah lebih tinggi. Pedagang itu memaksa orang membeli canang mereka dengan alasan demi keselamatan di perjalanan.

Mereka juga meminta setiap penumpang kendaraan mengenakan gelang yang ia bawa agar selamat saat kendaraan itu melintas di hutan suter. Setelah itu, mereka meminta uang. Ketika diberi Rp 10 ribu, mereka justru meminta Rp 10 ribu per orang di mobil. Kepala Satpol PP Bangli, Dewa Agung Surya Darma, menyatakan, kedua pedagang itu telah mengakui perbuatannya berjualan dengan cara memaksa. “Mereka mengakui menyetop kendaraan untuk dipaksa membeli canang,” ujar Surya Darma ketika dikonfirmasi.

Terkait hal ini, pihaknya langsung memperingati kedua pedagang canang itu. Terlebih yang dipaksa membeli juga banyak dari wisatawan yang melintas. “Kami sudah beri peringatan. Mereka juga sudah meminta maaf dan janji tidak mengulangi lagi,” jelasnya. Kata Surya Darma, sebenarnya para pedagang canang bukannya tidak boleh berjualan. Akan tetapi harus dengan cara santu dan tidak memaksa. “Kami beri teguran karena caranya tidak benar, apalagi dengan memaksa. Kami tidak melarang,” tegas Surya Darma.

Supaya kejadian itu tidak terulang, Satpol PP telah membongkar lapak pedagang canang yang nakal itu. Pihaknya telah memberikan ruang berjualan di kawasan Jalan Kintamani-Besakih. “Ada kawasan yang dikelola desa adat, di sana boleh jualan,” jelas Surya Darma. Sementara, penjual canang, Ni Wayan Widia Ningsih, mengungkapkan penyesalan atas apa yang telah ia lakukan di hutan suter itu melalui video permintaan maaf. Dia mengaku bersalah. “Saya minta maaf, dan saya berjanji tidak mengulangi perbuatan ini,” ujarnya. (*)

wartawan
AA Samudra Dinata
Category

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.