Diposting : 24 June 2019 13:10
Ketut Sugiana - Bali Tribune
balitribune.co.id | Semarapura - Kasus pencurian HP beberapa merk di dua lokasi di Dusun Kangin, Desa Jungut Batu pada Selasa (18/6) sekira pukul 04.00 wita, di Dusun. Kangin, Desa Jungutbatu, Nusa Penida, ditangkap warga. Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Ketut Ardana membenarkan adanya kasus pencurian yang pelakunya sudah diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Nusa Penida.
Menurutnya, yang menjadi korban adalah I Komang Alit (24) alamat Banjar Dungkap,Desa Batu Kandik, Nusa Penida dan Gede Arta Sumadi (17) pelajar, alamat Banjar Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida. Sedangkan saksi saksi yang mengtetahui kejadian pencurian tersebut adalah Ni Komang Suliasih (24) alamat, Banjar Merenggeng, Desa Batu Kandik,Nusa Penida dan Komang Suartawan (39) alamat Banjar Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida. Sementara pelaku yang ditangkap adalah Abdianus (26) Sopir alamat Alor, NTT( Nusa Tenggara Timur). Adapun 4 barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah HP iphone 4 warna hitam, sebuah HP samsung Galaxy J2 warna gold, sebuah HP Oppo As3 warna hitam.
Awal mula kejadian, Selasa (18/6) sekira pukul 04.00 wita saksi Ni Komang Suliasih terkejut bangun karena mendengar ada suara pintu terdorong cukup keras dimana saat itu dirinya melihat pelaku dengan ciri-ciri berambut kriting, muka hitam memakai baju lengan panjang warna merah sedang berdiri di depan pintu gubuk. Sesaat berselang pelaku tersebut kemudian hilang pergi entah kemana. Saksi yang merasa curiga lalu membangunkan korban i Komang Alit yang tiada lain suami saksi sendiri,kemudian menceritakan kejadian tadi yang dilihatnya.
Mendengar penuturan istrinya dan selanjutnya korbankemudian mencari pelaku namun tidak ditemukannya. Akhirnya korban kembali dan saat kembali korban lalu dikasitau bahwa HP miliknya ternyata tidak ada ditempat, sehingga korban kemudian mencari lagi keberadaan pelaku yang diceritakan saksi sebelumnya. Selang beberapa saat setelah mencari akhirnya , pelaku dengan ciri diatas ditemukan dipinggir pantai dekat hotel D nusa ,sehingga korban kemudian mengejar pelaku dan berhasil ditangkapnya. Selanjutnya pelaku diajak ke pinggir pantai dan setibanya disana kemudian datang korban I Gede Arta Sumadi dan saksi I Komang Agus Suartawan yang mengatakan bahwa dirinya juga kehilangan 2 buah HP. Saat ditanyakan kepada pelaku , terkait dengan kejadian tersebut, namun pelaku berdusta tidak mengaku. Karena jengkel selanjutnya pakaian pelaku digeledah dan ditemukan sebuah HP Oppo dl saku celana pelaku dan HP tersebut dikenali oleh korban I Gede Arta Sumadi. Karena merasa terpojok tidak bisa mengelak lagi pelaku kemudian mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil HP kedua korban dan dua buah HP diakuinya dibuang disemak semak.
Penasaran, kedua korban kemudian mengajak pelaku untuk mencari HP barang bukti yang dibuang pelaku. Selang beberapa saat kemudian kedua HP tersebut ditemukan korban. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Nusa Penida beserta BB untuk diproses secara hukum. Diakui korban mereka berdua mengalami kerugian sekitar kurang lebih 5 juta.
”Pihak kepolisian utamanya Jajaran Mapolsek Nusa Penida mengapresiasi tindakan warga yang menyerahkan pelaku ke petugasuntuk diproses,”terang AKP Ketut Ardana tegas.