Diposting : 29 June 2019 13:09
Redaksi - Bali Tribune
balitribune.co.id | Gianyar - Usai mencuri motor dengn mudah di pinggir jalan, Ahmad Asir (25) asal Lumajang, Jawa Timur, juga dengan mudah ditangkap Jajaran Polsek Sukawati. Pelaku yang tinggal Denpasar Selatan itu ditangkap petugas saat mencari pembeli motor hasil curiannya di daerah di Sanur.
Kapolsek Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Jumat (28/6), mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku karena sebelumnya polisi menerima laporan korban telah kehilangan satu unit sepeda motor. Pada Sabtu 18 Mei 2019 sekitar pukul 22.30, Ganggaputra bertandang kerumah temannya saksi I Made Dwi Ganggaputra (21 warga Banjar Negari, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah saksi Gangga Putra di pinggir Jalan Raya Banjar Negari Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar.
Pada saat korban memarkir sepeda motor stang sepedanya tidak terkunci, sehingga pelaku sangat gampang mencuri sepeda motor milik korban. Aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 23. 00 wita saat itu korban hendak pulang kerumahnya ternyata sepeda motormnya sudah tidak ada ditempat alias hilang. Mengetahui kejadian tersebut korban Sukiantara dibantu saksi Ganggaputra berusaha mencari namun tidak diketemukan. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukawati,
Berdasarkan laporan korban tersebut pada 19 Mei 2019, unit Opsnal Polsek Sukawati yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Komang Sudarasana, SH, melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku sehingga polisi memburu keberadaan pelaku. Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku curanmor Ahmad Asir di Sanur. Polisi kemudian mengintrograsi pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan temannya yang bernama Samsul. Kini polisi masih memburu Samsul dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kanit Reskrim I Gusti Ngurah Winangun menambahkan modus operandi (MO) pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci menggunakan kunci leter T.Atas perbuatannya tersangka Ahmad Asir dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.