Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tapal Batas, Warga Dua Banjar Mengadu ke Dewan

Bali Tribune/Pertemuan warga desa dengan Komisi I DPRD Tabanan, Senin (16/9) kemarin

Balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah masyarakat Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Tabanan mengadu ke DPRD Tabanan terkait batas wilayah Banjar Antagana Kangin, Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Senin (16/9). Kedatangan masyarakat diterima langsung oleh Komisi I DPRD Tabanan.
 
Usai bertemu dengan Komisi I DPRD Tabanan, salah seorang perwakilan masyarakat yang juga anggota BPD Desa Bajera Utara, I Ketut Ardita menuturkan bahwa kedatangannya adalah untuk menyampaikan aspirasi dari dua Banjar yakni Banjar Cibukan dan Banjar Taman Yoga, Desa Bajera Utara atas persoalan tapal batas wilayah. 
 
Menurutnya persoalan itu sudah muncul sejak tahun 2016 silam, bahkan pihak eksekutif telah memfasilitasi kedua belah pihak yakni Desa Bajera Utara dan Desa Tiying Gading untuk bertemu. Hanya saja, katanya, belum menemukan jalan keluar. "Bahkan sampai 5 kali kami dipertemukan," ujarnya.
 
Persoalan yang dihadapi adalah sebagian kecil Banjar Antegana Kangin yang desa administrasinya masuk ke Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat masuk ke wilayah Desa Bajera Utara. 
 
Sayangnya sampai saat ini belum ada yang mampu menentukan batas wilayah yang jelas meskipun sudah ditangani Pemkab Tabanan. Maka dari itu warga Banjar Cibukan dan Taman Yoga berinisiatif membentuk tim untuk menyampaikan aspirasi ke dewan. 
 
Disamping itu, yang menjadi akar persoalan adalah adanya permasalahan pribadi terkait munculnya dua SPPT dalam satu objek tanah yang diklaim oleh warga di Banjar Antegana dan Banjar Taman Yoga. 
 
"Dua SPPT itu dari satu objek tanah itu hasil perkara yang sudab ada putusan MA tahun 1968 dan sudah incraht, tapi pihak yang kalah memohonkan kembali SPPT atas nama dirinya dan objek pajak itu dimasukkan ke Banjar Antagana Kangin, Sedangkan yang menang dari dulu memang muncul atas nama di Banjar Taman Yoga. Persoalan SPPT muncul di tahun 2012," paparnya.
 
Ardita menambahkan, munculnya permasalahan pribadi tersebut berbuntut pada saling klaim wilayah antara Desa Tiying Gading dan Bajera Utara. Padahal menurutnya pihaknya menanggapi persoalan ini dengan santai.Karena baik bantuan BKK dan bantuan politik tetap mereka dapatkan. Malahan Banjar Antagana Kangin yang tidak pernah menikmati dana desa, termasuk pelayanan kesehatan dan pelayanan publik. 
 
Dan dengan disampaikannya aspirasi ke dewan, pihaknya berharap agar tim eksekutif dan legislatif dapat cepat memfasilitasi dan mengeluarkan keputusan yang benar-benar ideal bagi seluruh pihak. 
 
Kendatipun diakui kedua belah pihak sama-sama memiliki legalitas formal, Banjar Antagana Kangin berupa SK Nomor 99 tahun 2013 tentang Banjar Dinas sedangkan Desa Bajera Utara memiliki dua SK yakni SK Nomor 189 tahun 2016 persiapan pemekaran Desa Bajera menjadi Desa Bajera Utara yang definitif tahun 2018 serta SK di Banjar Taman Yoga yang definitif di tahun 2001. 
 
Serta sejak dulu, kata dia, Banjar Cibukan merupakan Banjar dari Desa Bajera (sebelum pemekaran jadi Desa Bajera Utara) yang berada paling utara. "Karena ini benar-benar wilayah Bajera Utara, batas-batas desa kami sudah jelas jangan diutak-atik atau dicaplok jadi Tiying Gading," tandasnya.
 
Terkait hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima masyarakat dari Banjar Cibukan dan Banjar Taman Yoga, Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Tabanan untuk menyampaikan aspirasinya perihal penetapan batas wilayah Banjar Dinas Antegana Kangin, Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan. 
 
Dimana selama ini Banjar Antegana Kangin berbaur dengan Desa Bajera Utara sehingga membangun pemahaman berbeda di masyarakat. Banjar Antegana Kangin sendiri memang berbatas langsung dengan Desa Bajera Utara. 
 
"Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait batas desa, sehingga Banjar ini harus ditegaskan apakah dia masuk Desa Tiying Gading atau Bajera Utara," ungkapnya.
 
Menurut informasi yang didapat, pihak eksekutif ternyata sudah membentuk tim verifikasi untuk penetapan tapal batas tersebut. Namun segala hal yang telah disampaikan masyarakat akan tetap dijadikan pertimbangan guna membangun sebuah masukan terhadap tim eksekutif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 
 
"Yang jelas harus berpedoman pada aturan yang ada yakni Permendagri 45 tahun 2016, dan tentunya keputusan tetap ada pada pimpinan daerah apakah akan dievaluasi atau bagaimana, tentunya kami di legislatif tidak akan membiarkan hal ini, namun segala persoalan apapun itu ada proses yang harus kita jalankan," terangnya.
 
Sehingga, agar persoalan tersebut tidak menjadi api dalam sekam maka pihaknya pun akam segera turun ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya. "Jadi kita akan meminta informasi ke eksekutif dulu, setelah itu baru turun," tandasnya. 
 
Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mendorong agar tindaklanjut terhadap persoalan tersebut dapat dilakukan dengan baik. Dan kedepannya ia meminta agar kasus-kasus tapal batas yang terjadi di Tabanan bisa diselesaikan dengan tuntas. Karena selama 10 tahun menjabat sebagai anggota dewan ia menilai lebih banyak kasus yang terjadi dibandingkan kasus yang diselesaikan. 
 
"Ini agar segera dicarikan solusi, apa yang jadi kendala agar disampaikan agar kedepan tidak jadi api dalam sekam," tegasnya.
 
Bersama Komisi I DPRD Tabanan, pihak eksekutif juga diharapkan memiliki tenggang waktu penanganan kasus tapal batas yang terjadi, jangan sampai suatu permasalahan terjadi berlarut-larut dengan alasan ranah adat atau ranah masyarakat. 
 
"Berikan jangka waktu, kalau misalnya sampai waktu yang ditentukan belum selesai ya harus diamankan oleh pemerintah, kan kita punya pengamanan dari pihak kepolisian misalnya. Jadi harus ada ketegasan," pungkas Dirga. (u) 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.