Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Sabu, Trio Waria Divonis Sembilan Tahun Penjara

Edarkan Sabu, Trio Waria Divonis Sembilan Tahun Penjara
Bali Tribune/nanda. Dua dari trio waria yang terlibat peredaran narkotika divonis sembilan tahun penjara oleh hakim PN Denpasar.

Balitribune.co.id | DENPASAR - Trio waria yang terlibat peredaran narkotika divonis sembilan tahun penjara oleh hakim PN Denpasar. Mereka adalah Munandar Muchtar alias Wina (36), Arsyal Umrayadi Umar alias Arzety (30), dan Said Fadly alias Oca (34). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai I Made Pasek menilai para terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman berupa 5,16 gram sabu. Ketiganya melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," ucap Pasek, Jumat (18/10/2019). Terhadap putusan itu, para terdakwa tersebut pasrah menerima. "Terima kasih Yang Mulia. Setelah berdiskusi, mewakili para terdakwa, kami menerima putusan ini," ucap Aji Silaban dari Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar. Jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 12 tahun juga menerima putusan hakim.

Diterangkan dalam surat dakwaan, kasus ini terungkap dari ditangkapnya Oca di depan Pondak Bima, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar, Jumat 26 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wita oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Dari penangkapan Oca, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,36 gram brutto atau 5,16 gram netto."Dari interogasi terhadap Oca, sabu tersebut milik Munandar Muchtar alias Wina, yang dipesan melalui WhatsApp," terang jaksa.

Atas pengakuan Oca itu, petugas mengajaknya melakukan penyerahan barang bukti sabu itu ke kos terdakwa Wina di Jalan Taman Sari, Seminyak, Kuta, Badung. Sampai di depan kos itu, Oca menelepon Wina untuk mengambil pesanan narkotika tersebut. Wina menyuruh terdakwa Arzety menemui Oca dan mengambil pesanan. Saat Oca menyerahkan narkotika dan diterima Arzety, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos Wina. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Angkat Spirit Alas Sangeh, Penampilan Sanggar Gargita Santhi Undang Decak Kagum Pengunjung PKB 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Dentang gamelan berpadu dengan sentuhan modern menggema di Kalangan Angsoka, Denpasar, Senin (22/6/2026), saat Sanggar Seni Gargita Santhi dari Banjar Pacung, Desa Sangeh, sukses membuat penonton terpukau dan berdecak kagum.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Agresif di Mandalika, Pembalap ART Honda Raih 9 Podium Bergengsi

balitribune.co.id | Mandalika – Perolehan maksimal untuk Astra Motor Racing Team (ART) tim balap dibawah naungan Astra Motor main dealer Honda, tidak tanggung-tanggung dengan memboyong 9 podium pada gelaran Mandalika Racing Series 2026 seri 2 yang berlangsung minggu ini 20-21 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran dalam rangkaian Karya Piodalan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel, Tabanan, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan penganyaran dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta. Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Badung I Gst.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Targetkan Parkir untuk Jatiluwih Rampung di 2027

balitribune.co.id I Tabanan -  Rencana untuk menyediakan lahan parkir terpadu untuk menunjang aktivitas wisata di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, mengemuka lagi. Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera merealisasikan keberadaan lahan parkir terpadu itu. Paling cepat di akhir 2026 ini atau awal 2027 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Pertama SPMB, 200 Calon Murid Incar SMPN 1 Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Tabanan langsung diwarnai lonjakan pendaftar, Senin (22/6). Dalam waktu dua jam sejak pendaftaran dibuka secara daring, tercatat ratusan calon siswa sudah mendaftarkan diri melalui berbagai jalur yang tersedia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.