Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 11 Tahun, Hakim Minta Pembunuh SPG Tobat Jadi Gigolo

Bali Tribune/ Bagus Putu Wijaya alis Gustu (25) dikawal petugas saat di PN Denpasar, Senin (6/1) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Bagus Putu Wijaya  alias Gustu (25), tampak kesal setelah dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (6/1). Pria yang bekerja sebagai gigolo ini terbukti membunuh teman wanitanya Ni Putu Yuniwati, di sebuah hotel di Denpasar pada Agustus 2019 lalu. 
 
Putusan yang diberikan majelis hakim diketuai Heriyanti tersebut hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja. Sebelumnya Jaksa Oka menuntut supaya  pria asal Sinabun, Buleleng itu dijatuhi vonis 12 tahun penjara. 
 
"Memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan segaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," tegas Hakim Heriyanti. 
 
Menanggapi putusan tersebut, Bagus tanpa basa basi langsung menyatakan menerima. Namun wajah Bagus mendadak memerah ketika mendengar tanggapan dari Jaksa Oka yang menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut. 
 
Saking marahnya, Bagus tidak peduli dengan wejangan dari Hakim Heriyanti yang memintanya untuk berhenti menjalani profesi sebagai gigolo setelah keluar dari penjara nanti. "Semoga kedepannya saudara bisa memperbaiki sikap dengan tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan nanti kalau sudah keluar (Penjara) cari kerja yang baik. Jangan kerja yang begini (gigolo) yah," kata Hakim Heriyanti sembari menutup sidang. 
 
Bagus kemudian beranjak dari kursi panasnya dan melangkah dengan marah sembari mengomel ke tempat duduk para pengunjung sidang. "Saya sudah menerima tapi jaksanya pikir-pikir. Kan saya capek kalau ke sini terus," katanya sambil memakai rompi tahanan dan borgol. Seorang kerabatnya kemudian mengelus-elus punggung Bagus supaya tenang. 
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa yang sudah menetap di Manado kembali datang ke Bali dan tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, No.2. Terdakwa kemudian diajak bekerja oleh saksi I Made Budiarka alis Jero Kobar dibagian pembelian mobil sekaligus meminjam nama terdakwa untuk kredik mobil.
 
Lalu, kejadian berdarah ini berawal ketika terdakwa mencari sales di apilikasi Mechat dan berkenalan dengan korban yang mengaku sebagai sales Mitsubishi. Mulai saat itulah, terdakwa sering berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
 
Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka di saksi Budiarka dan memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta. Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar. 
 
Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendari mobil Zuziki Ertiga Nopol DK 1988 HA. Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selember cek tersebut. "Dalam perjalanan terjadi percakapan antara kedusnya, yang mana terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya dan menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka. 
 
Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.
 
Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, mereka kemudian menginap di kamar No.8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. Hanya saat keduanya bercumbu, ternyata terdakwa tidak mampu secara seksual hingga memantik kemarahan korban. "Korban tiba-tiba korban menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata "aku belum puas tapi kamu sudah keluar" namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Oka.
 
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal. "Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu, korban kemudian menarik jaket terdakwa dan kembali menampar pipi terdakwa sambil berkata, "rugi saya membelikan HP buat kamu saya nggak puas sama kamu," kemudian korban membalikan badan untuk mengambil tas di atas meja," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
 
Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dengan mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 
 
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Namun dua ponsel itu terdakwa untuk menghilang jejak dan mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp10 juta. Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado. 
 
"Dari hasil visum et revertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan yang disababkan oleh kekerasan tumpul. Pula patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah disekitaranya, tampak pula tanda-tanda mati lemas," ungkap Jaksa Oka menguatakan dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta

Ketua DPRD Badung Dukung Pengembangan Kopi dan Agro Wisata di Badung Utara

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri kegiatan peninjauan Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP) di Banjar Belok, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Jumat (19/6/2026). Kegiatan yang dipimpin Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta tersebut dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click

Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse Melalui Corporate Dine Out Grab For Business

balitribune.co.id | Jakarta - Pertemuan bisnis tatap muka kembali menjadi bagian melekat dari cara kerja modern dan jamuan makan untuk urusan korporasi ikut tumbuh seiring tren tersebut. Namun, aktivitas jamuan makan seringkali menjadi proses administratif yang memakan waktu karena karyawan harus membayar terlebih dahulu dan melakukan reimburse

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRImo Permudah Transaksi Usaha Tedung

balitribune.co.id | Semarapura - Usaha pembuatan tedung upacara di kawasan Puri Satria Kanginan, Paksebali Kabupaten Klungkung tetap bertahan. Meski sulitnya mendapatkan bahan baku dan tenaga kerja, namun nyatanya usaha ini tetap mampu bertahan. Salah satu perajin tedung, Anak Agung Gede Anom Suwastika, mengaku usaha yang kini ditekuninya merupakan warisan keluarga yang sudah dijalani sejak kecil.

Baca Selengkapnya icon click

Janger Tradisi Remaja Duta Badung Pukau Penonton PKB XLVIII 2026 Lewat Garapan “Bima Swarga”

balitribune.co.id | Denpasar – Penampilan Janger Tradisi Remaja Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses memikat perhatian penonton yang memadati Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Wabup Badung Genjot Potensi Kopi di Agro Techno Park, Petang

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta meninjau Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP), Br. Belok, Desa Belok Sidan, Petang, Jumat (19/6/2026). Kunjungan dalam rangka pengendalian inflasi ini dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih, serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Seorang Lansia Diamankan

balitribune.co.id | Singaraja - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026), petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta seorang terduga pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.