Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Atur Jam Buka Pasar dan Mall

Bali Tribune/ PASAR- Suasana di Pasar Badung Kota Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar terus melakukan berbagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satu upaya pencegahan adalah dengan mengatur jam operasional pusat perbelanjaan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar. Dalam SE tersebut salah satunya adalah mengatur jam buka tutup pasar tradisional dan pusat pusat perbelanjaan di kota ini. 
 
 “Walikota telah mengeluarkan SE tentang jam operasional pusat perbelanjaan/mall, mall retail, pasar modern, pasar rakyat/pasar tradisional, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel dalam hal tindak lanjut penyebaran virus corona di Kota Denpasar,”ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar Dewa Gede Rai, Selasa (31/3). 
 
Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa SE ini menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 440/2436/SJ/2020 tentang pencegahan virus corona di lingkungan pemerintah daerah.
 Disamping itu, maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam penanagnan penyebaran virus corona. Sehingga dari SE tersebut nantinya diharapkan dapat melakukan langkah pengurangan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas. 
 
Dalam SE tersebut jam operasional pasar tradisional sampai pukul 21.00 Wita serta menerapkan physical distancing. Beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Denpasar telah menerapkan jam buka tutup. 
 
Beberapa pasar di bawah Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar yang disesuaikan jam buka tutup, menurut Dewa Rai dengan beberapa pasar yang memiliki jam operasional hingga pukul 21.00 Wita. 
 
Beberapa pasar tersebut telah melakukan penyesuaian jam operasional sesuai dengan SE Walikota Denpasar. Langkah ini tentunya telah dilakukan koordinasi dan komunikasi Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar kepada para pedagang.
 
Sementara Wakil Direktur Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar AAN Yuliartha mengatakan beberapa pasar yang memiliki jam operasional hingga larut malam telah diberlakukan perubahaan jam buka tutup. 
 
Seperti Pasar Ikan Gunung Agung yang sebelumnya buka Pukul 21.00 Wita-tutup pukul 03.00 Wita dengan perubahan menjadi jam buka pukul 16.00 Wita tutup pukul 21.00 Wita. Pasar Suplayer bermobil Cokroaminoto malam biasanya buka pukul 21.00 Wita berubah menjadi buka pukul 02.00 Wita dan tutup pukul 08.00 Wita. 
 
Pasar pelataran Cokroaminoto sore perubahan jam buka yakni dari Pukul 13.00 Wita tutup pukul 21.00 yang biasanya jam buka pukul 16.00 Wita, tutup Pukul 23.00. Pasar Kumbesari pelataran malam dan pagi dengan jam operasional sebelumnya 24 jam dilakukan perubahan jam buka dari Pukul 17.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita. 
 
Untuk pasar pelataran Kumbesari pagi buka pukul 02.00 Wita hingga Pukul 08.00 Wita. Pasar Asoka sebelumnya jam operasional pukul 14.00 Wita – pukul 23.00 Wita dirubah menjadi jam buka dari pukul 14.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.
 
 "Kami mengimbau beberapa pasar tradisional lainnya yang memiliki jam operasional hingga larut malam dapat mengikuti SE dari Walikota Denpasar. Sehingga nantinya dapat bersama-sama melakukan langkah pencegahan penyebaran virus corona di pasar tradisional. Pasar di bawah Perusahaan Daerah Pasar lainnya tidak terjadi perubahan karena tidak ada yang memiliki jam operasional melebihi pukul 21.00 Wita,” ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.