Belanja Daerah Badung Disepakati Rp5,010 Triliun | Bali Tribune
Diposting : 29 July 2016 12:10
I Made Darna/adv - Bali Tribune
perda
NOTA KESEPAHAMAN - Bupati Giri Prasta dan Ketua DPRD Putu Parwata didampingi para wakil ketua DPRD dan Sekda Badung menandatangi nota kesepakatan pengesahan KUA/PPAS dan persetujuan empat Ranperda menjadi Perda pada rapat paripurna, Kamis (28/7).

Mangupura, Bali Tribune

DPRD Badung akhirnya mengesahkan KUA/PPAS Tahun 2017 dan menetapkan empat Ranperda menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Badung, Kamis (28/7). Acara ditandai dengan penandatanganan surat keputusan DPRD dan nota kesepakatan antara Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Ketua DPRD Putu Parwata.

Rapat sendiri turut dihadiri Wabup Badung Ketut Suiasa, Sekda Kompyang R Swandika, seluruh anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemkab Badung.

Adapun empat Ranperda ikut ditetapkan menjadi Perda itu adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan terhadap APBD 2015, Ranperda KUA dan PPAS APBD 2017, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kab Badung tahun 2016-2021, Ranperda Kabupaten Layak Anak dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Badung No 3/2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Desa.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan, pengesahan KUA/PPAS Tahun 2017 dan penetapan empat Ranperda menjadi Perda tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Mulai dari pembahasan di internal pansus hingga rapat kerja badan anggaran (Banggar)DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Badung.

Dalam pembahasan tersebut bahkan disepakati terjadi perubahan atas belanja daerah yang semula dirancang Rp4.960.523.583.567,29 menjadi Rp5.010.523.583.567,29. “Hasil pembahasan ini setelah ditetapkan menjadi kesepakatan bersama akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD tahun 2017,” kata Parwata.

Lebih lanjut kata dia terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 dan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2016-2021 yang telah disepakati selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda setelah dievaluasi oleh Gubernur Bali.

Sementara Bupati Giri Prasta dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh anggota DPRD Badung karena telah menyetujui lima rancangan perda menjadi perda.

Bupati asal Pelaga ini juga menjelaskan bahwa dalam pembahasan KUA/PPAS antara esekutif dan legislatif dalam perjalanannya telah terjadi sedikit perubahan sehingga belanja daerah bisa meningkat menjadi Rp5.010.523.583.567,29. “Astungkara, total belanja daerah yang telah disepakati dalam KUA/PPAS yang nantinya jadi RAPBD Tahun 2017 telah mencapai angka Rp5 triliun lebih,” kata Giri Prasta.

Peningkatan belanja ini, lanjut dia didapat dari peningkatan pendapatan. Dimana dibidang pendapatan pihaknya menggenjot pontensi-potensi pendapatan, mulai dari intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak. “Astungkara, dengan sistem online yang akan kita optimalkan kebocoran pajak bisa diperkecil bahkan kalau bisa nol persen,” tegasnya.