Pengendalian Transportasi Udara Masa Mudik Idul Fitri, Per 24 April 2020 Tidak Ada Reservasi Baru | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 02 Desember 2024
Diposting : 24 April 2020 18:01
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / BEROPERASI - Penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya yang melayani warga negara asing kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia.

balitribune.co.id Badung - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Permenhub ini Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4), untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers yang diterima Bali Tribune menyampaikan untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya yang melayani warga negara asing kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

"Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," jelas Adita. 

Kata dia, setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan. Larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.