Calon Petahana Wajib Cuti Selama Kampanye | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 November 2024
Diposting : 3 August 2016 11:12
habit - Bali Tribune
Pilkada
Sumarsono

Jakarta, Bali Tribune

Calon kepala daerah petahana diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye. Sebab jika tidak, maka dikhawatirkan calon tersebut berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. “Dengan dia tidak cuti, maka akan dikhawatirkan akan menggunakan kekuasaannya untuk tetap mengontrol PNS, mengontrol keuangan daerah. netralitas pejabat di daerah akan diragukan. karena dia punya kekuatan untuk itu,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Sumarsono, Selasa (2/8).

Prinsipnya, kata dia, gubernur memang harus cuti di luar tanggungan negara. Kepala daerah yang mau menjadi incumbent (petahana) itu harus cuti menjadi kepala daerah saat masa kampanye. Hal ini disampaikannya menanggapi langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang melakukan uji materi Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Basuki berharap agar calon petahana tak perlu cuti.

Menurut Sumarsono, Basuki tak perlu khawatir mengenai jalannya pemerintahan Jakarta. “DKI itu jangan dibaca Ahok (Basuki) saja. DKI Jakarta itu sistem yang ditanggung banyak pihak, karena ada Presiden, ada Mendagri (menteri dalam negeri),” ujarnya. “Ahok tidak usah khawatir. Jangan sebagai kepala daerah terus tidak mau cuti jadi alasan kepentingan masyarakat. Kalau memang tidak bisa (cuti), tidak perlu khawatir, ada Kemdagri yang bisa menggantikan dia sebagai pejabat sementara atau Plh (pelaksana harian).”

Dia menyatakan, Basuki tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) menguji materi UU Pilkada. “Tidak punya legal standing kalau dia (Basuki uji materi) dalam kapasitas sebagai kepala daerah. Kalau dia diwakili LSM atau asosiasi gubernur, baru bisa,” katanya. “Ahok ini jangan menempatkan diri sebagai gubernur kalau mau maju lagi. Ini dua tempat yang berbeda. Kalau dia tidak cuti, berarti dia gubernur. Kalau mau jadi incumbent (calon petahana) ya harus cuti. Seluruh kepala daerah harus mengikuti aturan di perundang-undangan.”

Sebelumnya, Basuki berharap agar tidak ada kewajiban cuti bagi kepala daerah dalam masa kampanye. “Kalau kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye seharusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir,” katanya. “Saya bukan minta hapus (aturan) itu. Saya cuma minta seandainya saya ingin menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh, asal saya tidak cuti. Harusnya boleh,” jelasnya.