balitribune.co.id | Keputusan politik dan hukum sudah diambil. Bahwa pilkada serentak akan diadakan hari Rebo, tgl. 9 Desember yad. Meskipun ada klausal bahwa hari H itu masih bisa diundur, kalau keadaan tidak kondusif. Tetapi kita paham bahwa parpol itu memang lembaga politik yang haus kekuasaan. Oleh karenanya, mereka akan berusaha keras agar pilkada dapat dilaksanakan pada hari H yang ditentukan.
Sebagai insan komunitas Indonesia, memang kita harus taat hukum, dan kita juga dilindungi hukum. Tetapi di atas lapisan hukum itu, masih ada politik. Politik-lah sejatinya yang mengendalikan kita semua. Lapisan politik itu diisi oleh politikus dan politisi. Kalau mereka itu tidak berpikir sebagai negarawan, maka kita bisa berkembang menjadi “budak” politik. Para pemimpin partai banyak yang mengatakan bahwa, kalau memang politik itu busuk, maka silahkan bagi mereka yang merasa dirinya baik, untuk segera masuk parpol. Agar parpol diisi oleh politikus dan politisi yang baik. Sebab parpol adalah tulang punggung demokrasi. Dari parpol-lah dimunculkan berbagai kader untuk mengisi jabatan di legislatif dan eksekutif.
Kalau demikian, ya, mau apa lagi? Apapun yang terjadi dari sebuah keputusan politik, maka kita harus taat. Namun kita juga tidak boleh tinggal diam. Paiketan Krama Bali (PKB), bekerja sama dengan Pria Dharsana Center telah dengan sadar memasuki domain itu, melalui penyelenggaraan webinar. Topiknya : Pilkada di Masa Pandemi Covod-19. Tujuannya untuk memberikan kajian kepada publik tentang berbagai aspek, berkenaan dengan pelaksaan pilkada serentak di kala pandemi. Saya berpendapat bahwa memang harus ada suatu komunitas seperti halnya PKB, yang harus mencermati berbagai fenomena sosial-kultural masyarakat. PKB harus selalu taat menyediakan dirinya sebagai watchdog.
Sebab berbagai perubahan bisa saja terjadi, hanya karena segelintir intelektual yang memulai diskursus. Di Tunisia, jatuhnya Presiden Burguba, dan diganti oleh Ben Ali, hanya karena tanda-tangan tujuh orang yang bergelar doktor, yang mengatakan bahwa Burguba tidak cakap sebagai Presiden. Begitu pula yang analog terjadi pada Era Orla dan Era Orba.
Pelaksanaan pemilu/pilkada memang akan tetap sah, betapapun kecilnya partisipasi masyarakat. Tetapi masalah politik tidak hanya berbicara tentang ke-absah-an. Namun perlu juga dipertimbangkan masalah legitimasi. Kalau pilkada nanti pelaksanaannya dianggap tidak legitimit, maka dikhawairkan akan terjadi goncangan sosial dalam suatu era pemerintahan tertentu. Saya perkirakan partisipasi masyarakat akan sangat kecil sekali.
Kalau nanti pemerintahan seorang figur berjalan baik dan memihak rakyat, maka tentu saja tidak ada masalah dengan legilimasi. Suatu saat, bisa saja figur itu terpeleset dalam dunia hitam. Maka pada saat itulah masalah legitimasi akan dimunculkan oleh publik. Tekanan moral akan datang secara bergelombang. BIsa saja sang figur akan mengalami tekanan mental dalam melaksanakan sisa pemerintahannya. Paling tidak, musuh politiknya akan terus menerus menghembuskan masalah moral dan legitimasi dalam setiap proses politik pemerintahan. Kasus itu akan di blow-up setiap saat yang diperlukan.
Di atas, kita berbicara tentang ke-absah-an dan legitimasi proses politik dalam pelaksanaan pilkada yad. Hal lain yang juga perlu dipertimbangkan adalah aktornya. Bahwa untuk mengatasi masalah legitimasi, maka parpol harus mengantisipasi dengan menyodorkan aktor-nya (kader-nya) yang berkualitas. Sebab, hanya dengan kader yang berkualitas, maka masalah legitimasi tidak akan muncul ke permukaan wacana publik. Masalahnya, mampukah parpol memunculkan kader yang berkualitas? Karena banyak ada wacana bahwa parpol saat ini di Indonesia masih menghadapi masalah oligarki. Parpol dikuasai oleh sekelompok kecil kadernya. Di PDIP ada lingkaran Megawati. Di Gerindra, ada lingkaran Prabowo. Di Demokrat ada lingkiran Yudoyono. Di Nasdem ada lingkaran Surya Paloh, dll.
Hal ini berarti bahwa kader partai yang dimunculkan untuk mengisi jabatan publik bisa saja tidak berkualitas. Karena mereka dipilih bukan berdasarkan meritokrasi (bukan berdasarkan prestasi atau kualitas), tetapi berdasarkan hal lain, misalnya kekayaan. Apalagi saat ini zaman politik-uang. Maka faktor kekayaan sangat penting peranannya untuk bisa masuk dalam daftar kader pilihan ke domain eksekutif dll. Wacana tentang mahar-politik, adalah sebuah contoh kasus, betapa uang adalah hal yang dominan.
Lalu faktor lain yang juga menentukan kualitas pilkada adalah proses politiknya. Sudah jamak di dengar tentang politik-uang dalam proses demokrasi (politik). Kemudian juga proses politik yang berbasis SARA, dll. Hal itu bermakna bahwa meskipun pilkada dianggap masih sah dalam era pandemi, namun ada lagi pertimbangan legitimasi, aktor (kader) yang dimunculkan oleh parpol, dan proses politiknya yang harus betul-betul demokratis. Kalau hal-hal di atas tidak diperhatikan oleh parpol, maka pilkada itu akan dianggap tidak berkualitas. Tidak berkualitas prosesnya, tidak berkualitas aktornya, dan tidak berkualitas hasilnya. Buktinya hampir nyata. Separoh dari kepala daerah mauk bui KPK, dan demikian pula anggota DPR.
Pemilu yang tidak berkualitas, akan memunculkan pemimpin yang hanya “mau”, tetapi tidak mampu. Pemimpin harus dipilih dari orang yang kemampuannya di atas rata-rata, dan prosesnya harus demokratis. Bahkan sejak dari prosesnya di parpol. Kalau hal itu tidak terjadi, maka kembali akan marak slogan tentang proses politik (demokrasi) yang hanya prosedural, tetapi tidak substansial. Tetapi kalau kader yang dimunculkan oleh parpol berbasis meritokrasi, maka tidak akan dipermasalahkan proses demokrasinya. Singapore dan RRT dikategorikan sebagai negara yang tidak demokratis. Tetapi pemimpin yang dimunculkan oleh partai berbasis meritokrasi. Itulah sebabnya, Singapora dan RRT bisa berembang sebagai negara yang maju.