Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

APAB Diskusikan Isu Kewarganegaraan Ganda Bagi Keluarga Perkawinan Campuran

Bali Tribune / Diskusi Isu Kewarganegaraan Ganda Bagi Keluarga Perkawinan Campuran

balitribune.co.id | Denpasar - Selama 60 tahun terakhir ini telah terjadi suatu perubahan yang besar secara mendunia atas pengakuan kewarganegaraan ganda sebagai akibat dari pesatnya migrasi, komunitas diaspora yang semakin besar, serta meningkatnya upaya integrasi regional. Keadaan dari kecenderungan mobilitas global saat ini, semakin banyak pula warga negara Indonesia menikah dengan warga negara asing. Begitupun pada situasi tertentu mereka memutuskan untuk menetap di Indonesia maupun tinggal di luar negeri secara permanen atau sementara. 

Kecenderungan tersebut sebagian sudah diakui oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana suami/istri warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia mendapatkan izin tinggal tetap di Indonesia (KITAP) serta pemberian kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak dari perkawinan campuran pada saat lahir. 

“Langkah maju seperti ini merupakan langkah pertama yang positif untuk  mengakomodir kenyataan yang terjadi saat ini dimana dunia semakin terhubung nyaris tanpa batas," kata Nia Schumacher, Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.

Namun demikian, dalam kerangka hukum Indonesia saat ini, keluarga perkawinan campuran masih menghadapi banyak kendala. “Kurangnya perlakuan yang setara di bawah hukum Indonesia mengakibatkan sulitnya untuk mendapatkan kesejahteraan keluarga perkawinan campuran”, ujar Nia. 

Hal ini semakin nyata dengan terjadinya pandemi Covid-19, dimana banyak keluarga perkawinan campuran mengalami kepedihan karena terjadi perpisahan maupun masalah lain, karena adanya peraturan pembatasan keluar-masuk negara serta gangguan layanan keimigrasian baik di Indonesia maupun negara lainnya.

Dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia secara langsung membatasi pemenuhan beberapa hak-hak utama yang mendasar dari keluarga perkawinan campuran, dimana hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta beberapa instrumen pokok HAM yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. 

Pembatasan lainnya adalah persyaratan yang diatur di Pasal 6 Undang-Undang Kewarganegaraan yang mewajibkan anak dari keluarga perkawinan campuran memilih satu kewarganegaraan setelahmencapai umur 18 tahun. Persyaratan tersebut membatasi hak anak untuk mempertahankan identitas sepenuhnya. 

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti bila kewarganegaraan ganda dipandang sebagai kebutuhan atau keperluan beberapa hal yang harus dipikirkan, termasuk kualifikasi terkait dengan kriteria subjek yang diakui memiliki kewarganegaraan Indonesia dan secara simultan memiliki kewarganegaraan asing.

Diskusi terkait kewarganegaraan ganda untuk keluarga perkawinan campuran dianggap penting seperti yang dilakukan APAB, karena selama ini isu tersebut selalu dilihat dari kacamata sensitif. “Mudah-mudahan hal ini bisa membuka pintu selebar-lebarnya agar isu yang selama ini tidak bisa didiskusikan akan bisa didiskusikan di Indonesia dan bahkan di ASEAN masih kurang dibahas,” katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026: Transformasi Kebijakan Kependudukan Menyambut Silver Economy

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Konsorsium Perguruan Tinggi pada Kamis (23/4/2026) di Bali yang diikuti oleh perguruan tinggi dan Universitas Udayana Bali sebagai tuan rumah. Simposium ini menyoroti kejadian demografis dimana Indonesia saat ini berada dalam fase demografi yang sangat krusial.

Baca Selengkapnya icon click

Simposium Nasional Kependudukan 2026: Memajukan Ketahanan Demografi Wujudkan Indonesia Emas 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menjaga stabilitas demografi dan memperkuat ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) bekerja sama dengan Universitas Udayana menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Hebat di Area Dapur Club Med Bali, Estimasi Kerugian Tembus Rp5 Miliar

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kebakaran melanda bangunan Agung Restoran yang berada di area Hotel Club Med, kawasan pariwisata Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (24/4/2026) pagi. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.50 WITA saat aktivitas persiapan sarapan berlangsung di area dapur. Laporan resmi kemudian diterima sekitar pukul 07.40 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LG Terapkan Tiga Langkah Strategis Perkuat Bisnis Monitor di Surabaya dan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki tahun 2026, PT LG Electronics Indonesia (LG) mengumumkan tiga langkah strategis untuk memperkuat posisinya di pasar monitor, salah satunya di wilayah Jawa Timur dan Bali. Strategi ini mencakup perluasan lini produk inovatif, peningkatan edukasi produk, serta penguatan kemitraan dengan mitra bisnis di area tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.