Diposting : 20 September 2020 23:15
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Tabanan - KPU Tabanan memastikan jajarannya telah menempelkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Gerakan penempelan serentak DPS di masing-masing kantor desa dan balai Banjar itu dimulai pukul 07.00 wita sampai selesai.
“Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kami pastikan hari ini, DPS sudah tertempel semua di 133 desa dan 817 balai Banjar yang ada di Kabupaten Tabanan,” ucap I Ketut Sugina, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan, Sabtu (19/9).
Dijelaskan, sesuai PKPU 5 tahun 2020 tetang tahapan dan program setelah KPU Tabanan menetapkan DPS melalui rapat pleno terbuka yang digelar 9 September 2020 lalu di kantor KPU Tabanan, selanjutnya adalah tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat. Setelah mendapat tanggapan masyarakat DPS tersebut akan kembali ditetapkan dengan istilah DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) melalui rapat pleno secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan dan akan ditetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) di tingkat kabupaten. “Hari ini kami lakukan monitoring disemua kecamatan, dan kami pastikan semua DPS sudah tertempel di Kantor Desa dan balai banjar yang ada di Kabupaten Tabanan,” ucapnnya.
Selanjutnya DPS tersebut, menjadi acuan masyarakat untuk memberikan masukan dan saran perbaikan sebelum nantinya ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada Tabanan 9 Desember 2020. “Kami memberikan ruang mulai hari ini sampai tanggal 28 September 2020 kepada warga masyarakat untuk memberikan saran perbaikan dan tanggapan terhadap DPS yang sudah kami susun,” harapnya.
Selain melalui pengumuman, pihaknya juga telah merancang adanya uji publik secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Semua itu tidak lain untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas dan akurat. “Kami persilakan masyarakat mengecek dirinya apakah sudah masuk dalam DPS yang kami susun dan kami umumkan itu,” ucapnya.
Jika ada warga masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun namanya belum tercantum dalam DPS, pihaknya mempersilahkan masyarakat dalam masa tanggapan ini menyampaikan dan menginformasikan kepada jajarannya ditingkat desa. Dengan syarat melampirkan foto copy KTP dan mengisi formulir tanggapan masyarakat (form model A.1.A - KWK).
Selain monitoring yang dilakukan komisioner KPU Tabanan dan jajaran, Komisioner KPU Bali divisi perencanaan data dan informasi I Gusti Ngurah Darma Sanjaya juga melakukan monitoring ke Tabanan tepatnya di Desa Abiantuwung Kediri. Darma Sanjaya ingin memastikan bahwa KPU Tabanan menjalankan PKPU yakni menempelkan dan mengumpumkan DPS hari ini.