KPU Tetapkan Dua Paslon Pilkada Tabanan | Bali Tribune
Diposting : 24 September 2020 03:33
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
Bali Tribune/ PLENO – Rapat pleno tertutup KPU Tabanan.
Balitribune.co.id | Tabanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tabanan 2020. Penetapan itu sesuai hasil pleno yang berlangsung tertutup di KPU Tabanan, Rabu (23/9).
 
Dalam pleno itu, KPU menetapkan dua paslon calon bupati dan wakil bupati, yakni paslon Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM dan I Made Edi Wirawan, SE, (Jaya-Wira) yang diusung oleh PDIP dengan perolehan kursi di DPRD Tabanan sebanyak 28 kursi. Dan paslon Anak Agung Ngurah Panji Astika, ST, dan I Dewa Nyoman Budiasa (PADI) yang diusung oleh partai koalisi Golkar, NasDem, dan Demokrat dengan perolehan jumlah kursi di DPRD Tabanan sebanyak 9 kursi (Golkar 5 kursi, NasDem 3 kursi, Demokrat 1 kursi).
 
Dengan penetapan itu, maka sah dua paslon, yakni Jaya-Wira vs PADI dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Bumi Lumbung Beras Bali ini. Penetapan paslon ini pun langsung ditempel pada papan pengumuman serta di pasang di laman KPU Tabanan.
 
Komisioner KPU Tabanan Luh Made Sunadi mengatakan, rapat pleno penetapan paslon Pilkada Tabanan 2020 secara tertutup sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada. Menurutnya, kedua paslon telah memenuhi persyaratan, dan Surat Keputusan Penetapan Paslon juga diserahkan langsung ke LO masing-masing paslon. “Tahapan berikutnya yang akan digelar KPU Tabanan adalah pengundian nomor urut paslon pada hari Kamis, 24 September 2020,” tandasnya.