Dewan Didesak Cabut Perda LPD | Bali Tribune
Diposting : 30 August 2016 15:03
San Edison - Bali Tribune
perda
FPEAB saat beraudiensi ke DPRD Bali dan diterima Ketua DPRD Bali N Adi Wiryatama, kemarin.

Denpasar, Bali Tribune

Forum Peduli Ekonomi Adat Bali (FPEAB) kembali mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (29/8). Kedatangan forum yang getol memperjuangkan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) ini, dalam rangka beraudiensi dengan Pimpinan DPRD Provinsi Bali.

Di Gedung Dewan, FPEAB diterima Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama. Kepada Adi Wiryatama dalam audiensinya, FPEAB kembali menyampaikan padangan terkait kondisi LPD di Bali. Selain itu, FPEAB juga menyerahkan hasil Semiloka 'Kedudukan dan Peran LPD Pasca UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM)'.

Menurut Pembina FPEAB Njoman Gede Suweta, ada beberapa pokok pikiran penting sebagai kesimpulan dari semiloka yang dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2016 lalu. "Pokok-pokok pikiran ini diharapkan menjadi masukan bagi DPRD Provinsi Bali serta Gubernur Bali, dalam upaya memperkuat kedudukan dan peran LPD di Bali," ucapnya, usai audiensi tersebut.

Adapun pokok-pokok pikiran dimaksud, di antaranya agar DPRD Provinsi Bali segera mencabut Perda Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD), untuk selanjutnya diganti dengan Perda Peralihan.

Perda Peralihan tersebut, nantinya diharapkan berisi pasal-pasal krusial. Seperti pasal yang mengatur tentang pengertian beberapa istilah yang digunakan dalam perda tersebut serta pasal yang menentukan bahwa LPD adalah milik desa adat secara kolektif.

Selain itu, Perda Peralihan juga berisi pasal yang mengatur dasar hukum LPD adalah hukum adat. "Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) UU LKM yang menyatakan bahwa LPD dan Lumbuh Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada undang-undang ini," ujar Suweta.

Terhadap masukan serta pokok-pokok pikiran dari hasil yang digelar FPEAB ini, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama mengapresiasinya. "Akan kita jadikan masukan sebagai acuan dalam pembahasan Perda Peralihan Tentang LPD nantinya," pungkas Wiryatama.